PNS Kemenag Cabuli ABG Laki-laki

Selasa, 13 Mei 2014 – 08:00 WIB

jpnn.com - BANDUNG - AS (53), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Pasalnya, pria yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jabar ini melakukan aksi pencabulan kepada anak baru gede (ABG) pria berusia 16 tahun berisinisial AG.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/3) lalu. Saat itu korban AG bersama temannya ke kediaman AS di Gang Cikaso, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

BACA JUGA: Pimpinan Buronan Akhirnya Tewas

"Setelah dibujuk, korban AG diiming-imingi akan diberi uang apabila datang ke kontrakannya. Setelah itu korban ditinggal sendiri dan mulai menonton film dan karokean," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/5).

Saat inilah AS mulai mengeluarkan jurusnya dan berhasil menjerat AG. Disini AS menggerayangi tubuh korban dan memijit paha korban.

BACA JUGA: Tak Tahan Ditagih Utang, Suami Pilih Gantung Diri

"Kemudian tersangka melakukan perbuatan tak terpuji. Setelah itu korban diberi uang Rp 20 ribu," ujarnya.

Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan sementara, korban baru diketahui berjumlah satu orang. Namun pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lain karena aksi bejat AS.

BACA JUGA: Bekuk Enam Bandar, Polisi Sita Setengah Ton Ganja

"Hingga kini baru satu orang yang melaporkan resmi kepada polisi. Dia anak di bawah umur. Tentu saja kami masih medalami lagi jumlah para korban. Tidak menutup kemungkinan korban bertambah," ucapnya.

Sementara itu AS yang telah bekerja di Kemenag selama 20 tahun ini mengaku hanya melakukan praktik pijit yang dalam dua tahun ini digelutinya.

"Saya ga masukin (sodomi). Saya cuman disuruh sama AG (korban abg). Dia yang minta (dimasturbasi) bukan saya," ucapnya saat ditemui di tempat yang sama.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual dialaminya.  Buktinya, dia mengatakan, dirinya punya  istri dan anak.

"Biasanya saya gak gini. Saya biasa mijit dewasa, cuman yang jadi laporan yang ini. Saya merasa gak melakukan hal yang aneh-aneh," pungkasnya.

Kasus ini sendiri kini masih ditangani oleh  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencananya, Usai Pesta Miras Tujuh Pelajar Nonton Film Porno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler