PNS Kemenkop Bantu Perusahaan Putra Syarief Hasan di Proyek Videotron

Kamis, 30 Oktober 2014 – 19:12 WIB
Bos PT Rifuel, Riefan Avrian duduk di kursi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan karyawan PT Rifuel, Andre Alexandria Risakota dihadirkan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/10) dalam perkara korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Riefan Avrian. Pada persidangan itu, Andre mengungkapkan bahwa ada pegawai negeri sipil Kemenkop dan UKM yang membantu PT Rifuel dalam proyek videotron.

Menurut Andre, PNS Kemenkop dan UKM yang membantu PT Rifuel adalah Fitriadi Widodo. "Saya banyak tanya ke Fitriadi Widodo," kata Andre pada persidangan itu.

BACA JUGA: Menkum HAM Didesak Segera Meratifikasi Statuta Roma

Andre bisa mengenal Fitriadi karena dikenalkan oleh Riefan. Perkenalan itu dilakukan di Kemenkop dan UKM yang dipimpin oleh Syarief Hasan yang juga ayah Riefan. "Pak Fitriadi Widodo yang bantu upload dokumen," ujar Andre.

Dalam pembuatan dokumen penawaran proyek videotron, Fitriadi datang ke kantor PT Rifuel di Ruko ITC Fatmawati. Andre mengaku mendapat bonus setelah pekerjaan proyek videotron selesai. "Akhir tahun saya dapat Rp 20 juta," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Depresi, Tersangka Penghina Jokowi Dilarikan ke RS

BACA JUGA: Cacat Hukum, BPKP Harus Batalkan Hasil Auditnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Karyawan PT Rifuel Dapat Bonus dari Reifan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler