jpnn.com, JAKARTA - Rencana perubahan sistem pensiun PNS dari berbasis pay as you go menjadi fully funded, masih dalam kajian pemerintah.
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menuturkan, sejatinya pihaknya mendukung seluruh skema yang akan dilakukan pemerintah pusat dalam kalkulasi yang nantinya akan ditetapkan.
BACA JUGA: Skema Baru Pensiun PNS Tergantung Kesiapan Keuangan Negara
‘’Apapun yang diatur dengan pusat, kita akan ikuti. Harus,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (21/3).
Etty menjelaskan, pada dasarnya PNS paham bahwa setiap bulannya gaji yang didapat dipotong secara sistem Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP).
BACA JUGA: Skema Baru Dana Pensiun PNS Diberlakukan Tahun Ini
Adapun potongan untuk IWP besarannya mencapai 10 persen untuk tiga komponen yakni asuransi kesehatan, program jaminan hari tua (JHT), dan program pensiun.
Adapun rincian IWP bagi PNS aktif/pensiunan sebesar 10 persen, sementara untuk gaji terusan sebesar 2 persen dari penghasilan (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
BACA JUGA: Ternyata, 20 Persen Dana Kelolaan Taspen Ditaruh di Deposito
IWP tersebut terdiri dari 2 persen untuk BPJS Kesehatan, dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen (sebesar 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua/THT dan 4,75 persen untuk program pensiun). Seluruhnya jika dijumlah mencapai 10 persen.
‘’Skema yang baru memang masih RPP. Itu yang dari penghasilan, bukan gaji. Kami menunggu dari pusat skema yang baru yang masih RPP itu,’’ jelasnya.
Dia juga tak menampik pernyataan Menpan-RB yang menyatakan bahwa manfaat yang diberikan pada PNS sangat kecil.
Bagi Etty, kecilnya manfaat yang diterima itu disebabkan karena potongan yang dikenakan selama ini juga masih dalam jumlah yang sangat kecil.
‘’Karena kan iurannya kecil, ketika yang ditabung kecil ya jadinya seimbang (kecil) begitu. Yang dikumpulin kecil, dapatnya kecil,’’ imbuhnya.
Dia melanjutkan, ketika nantinya skema RPP yang baru akan muncul dengan pemotongan yang lebih besar, maka otomatis manfaat yang didapat akan menjadi lebih besar.
Etty menganalogikan, nantinya ketika seorang PNS pensiun, dia akan mendapatkan komponen dari potongan dana kelolaan yang masuk ke Taspen itu.
Komponen THT akan dibayarkan sekali ketika pensiun dan komponen program pensiun yang akan didapat tiap bulan.
Dengan kecilnya presentase pemotongan itu, dia pun tak heran bahwa manfaat yang didapat pun sangat kecil.
‘’Sebagai gambaran, misal ada pegawai yang sudah 30 tahun kerja terhitung mulai dari CPNS sampai pensiun itu kan (masa kerjanya) sekitar 30 tahun, nanti dia paling mendapatkan uang JHT itu sekitar Rp 58 sampai Rp 60 jutaan saja itu. Kecil memang,’’ jelasnya. (wan/jun/dee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skema Baru Pensiun PNS, Pemerintah Tetap Ikut Iuran
Redaktur & Reporter : Soetomo