Skema Baru Pensiun PNS Tergantung Kesiapan Keuangan Negara

Kamis, 22 Maret 2018 – 05:57 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji perubahan sistem pensiun PNS dari berbasis pay as you go, menjadi fully funded. Namun skema baru itu ditengarai bakal sulit untuk diwujudkan.

Di antara yang menyampaikan nada pesimis sistem fully funded bakal diterapkan adalah Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zainal Abidin.

BACA JUGA: PNS tak Mendapatkan Laporan Pengelolaan Dana Pensiun

Dia menjelaskan skema fully funded menuntut adanya komitmen dan kesanggupan pendanaan dari pemerintah. Dalam skema ini, pemerintah setiap bulan ikut mengiur iuran dana pensiun.

Sebab pemerintah selaku pemberi kerja. "Skema fully funded masih sebatas diwacanakan," katanya , Rabu (21/3).

BACA JUGA: Skema Baru Dana Pensiun PNS Diberlakukan Tahun Ini

Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menjelaskan penerapan skema fully funded menuntut adanya perubahan basis pembayaran iuran dana pensiun.

Selama ini PNS membayar iuran dana pensiun 4,75 persen gaji pokok. Di skema fully funded nantinya patokannya tidak ke gaji pokok. Tetapi ke gaji pokok dan aneka tunjangan termasuk tunjangan kinerja atau remunerasi.

BACA JUGA: Ini Penjelasan MenPAN-RB Terbaru Soal Dana Pensiun

Zainal mengatakan beban iuran dana pensiun nantinya adalah 50 persen PNS dan 50 persen pemerintah.

"Jadi (penerapan fully funded, red) kembali tergantung pada kesiapan keuangan negara," jelasnya.

Hanya saja Zainal mengatakan DJSN belum sampai menghitung berapa uang yang dikeluarkan negara untuk ikut membayar iuran dana pensiun pegawainya.

Apakah lebih besar atau lebih kecil dibanding suntikan APBN untuk PT Taspen selama ini. Seperti diketahui suntikan dana APBN kepada Taspen untuk membayar gaji pensiun mencapai Rp 80 triliun per tahun.

Zainal menjelaskan penerapan skema fully funded memang dikaji oleh Kementerian PAN-RB. "Sebetulnya ini sepenuhnya tergantung Kemenkeu," tuturnya.

Apakah nanti Kemenkeu berkomitmen memberikan lampu hijau penggunaan dana APBN untuk ikut membayar iuran pensiun PNS di instansi pusat maupun daerah.

Menurut dia dengan skema saat ini, sejatinya manfaat pensiun yang diterima pensiunan pegawai negeri tidak maksimal.

Untungnya negara berbaik hati dengan menggelontorkan uang kepada Taspen. Sehingga pensiun bisa menerima gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. (wan/jun/dee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, 20 Persen Dana Kelolaan Taspen Ditaruh di Deposito


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler