PNS Ketahuan Beristri Dua, Kena Sanksi

Selasa, 19 Desember 2017 – 00:56 WIB
Bupati Balangan Ansharuddin (depan) saat memimpin apel. Foto: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BALANGAN - Delapan PNS yang bekerja di lingkup Pemkab Balangan, Kalsel, mendapat sanksi beragam, yakni penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut dibacakan oleh staf Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPKD) Balangan, Senin (18/12) di hadapan ratusan PNS saat pelaksanaan apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Balangan.

BACA JUGA: Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat

Bupati Balangan Ansharuddin saat apel itu menegaskan, ia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada PNSdi lingkungan Pemkab Balangan yang tidak disiplin.

“Tolong kepada Kepala SKPD agar lebih ketat lagi mengawasi bawahannya, kalau tidak nanti Kepala SKPD-nya yang saya berhentikan dari jabatannya,” tegas Anshar.

BACA JUGA: Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS

Ditemui usai apel, Kepala BKPPD Kabupaten Balangan, Sufriannor menyampaikan, ada empat ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, dua orang karena tidak masuk kerja 46 hari selama setahun, dua lainnya lantaran tersandung kasus Tipikor.

Ada lagi satu ASN yang juga terlibat kasus Tipikor, namun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA: Siti Masitha Dibui, 11 Pejabat Dipecat Dilantik Lagi

Sedangkan tiga orang ASN lainnya yang mendapat sanksi yaitu, satu orang di antaranya karena tidak masuk kerja selama 42 hari, dan sebagai sanksi baginya dibebaskan dari jabatan.

Kemudian dua orang PNS terakhir diberi sanksi lantaran ketahuan beristri dua. Yang satu diberi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan satunya lagi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Untuk yang beristri dua itu, mereka bersedia menceraikan satu orang istrinya sebelum penjatuhan hukuman disiplin” ujar Usuf.

Diungkapkannya, kedelapan ASN yang telah diberi sanksi ini adalah hasil rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin antara tahun 2014 sampai dengan 2017 ini.

Selain delapan orang itu, kata Usuf, masih ada tujuh ASN lagi yang akan mendapat penjatuhan hukuman disiplin, dan saat ini masih dalam proses.

“Prosesnya tinggal menunggu SK Bupati, kemungkinan akan kita umumkan awal tahun depan,” tukasnya. (why/by/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 21 PNS Dipecat Tidak dengan Hormat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler