PNS Korban Tewas KRI Nanggala 402 Resmi Naik Pangkat Anumerta

Senin, 03 Mei 2021 – 23:37 WIB
Ilustrasi KRI Nanggala 402. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat anumerta PNS yang tewas dalam insiden KRI Nanggala pada 22 April. Ini setelah Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono menjelaskan, berdasarkan usulan tewas yang disampaikan Kemenhan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL, pada unit kerja Subbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut. 

BACA JUGA: Kapal Api Grup Donasikan Rp1 Miliar untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala 402

Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN. 

“BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas," ujarnya di Jakarta, Senin (3/5). 

BACA JUGA: Info Terbaru dari TNI AL Tentang Evakuasi KRI Nanggala-402

Kemudian, lanjutnya, surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C).

Lebih lanjut Paryono menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. 

BACA JUGA: Sido Muncul Serahkan Cek Senilai Rp 720 Juta kepada 53 Ahli Waris Kru Nanggala 402

Adapun kriteria ASN yang ditetapkan tewas sebagai berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler