PNS Libur Hingga 20 Juni, Jangan Tambah Lagi

Sabtu, 09 Juni 2018 – 05:31 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumat (8/6) kemarin merupakan hari kerja terakhir bagi para PNS, sebelum menikmati libur Lebaran hingga 20 Juni 2018.

Kementerian PAN-RB menegaskan aktivitas layanan publik harus kembali normal pada Kamis (21/6). Tidak ada libur tambahan maupun libur hari kejepit.

BACA JUGA: Bapak Ibu PNS, Ingat ya, 21 Juni Harus Ngantor Lagi

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan PNS harus disiplin. Termasuk terkait libur momentum Lebaran 2018 ini. "Ketentuannya liburnya sampai 20 Juni. Artinya 21 Juni harus sudah masuk. Kembali normal," katanya saat dihubungi, JUmat (8/6).

Herman menuturkan hari kerja aktif kembali setelah Lebaran pada Kamis, 21 Juni. Dikhawatirkan PNS menambah atau menggenapkan liburnya hingga Minggu, 24 Juni. Lalu baru masuk kerja Senin, 25 Juni. "Tidak ada istilah libur hari kejepit. Semua ASN atau PNS wajib mulai kerja pada 21 Juni," katanya.

BACA JUGA: SK Pengangkatan CPNS Palembang Ternyata Palsu

Ketentuan itu dikecualikan bagi PNS atau aparatur lain yang piket saat libur lebaran. Sehingga ketika teman-temannya yang lain mulai kerja, PNS tersebut mengambil jatah libur.

Pengaturan libur secara bergantian atau piket ini diantaranya untuk layanan publik vital. Seperti layanan rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, satpololisi, dan sejenisnya.

BACA JUGA: PNS Jangan Coba-coba Ya, Tunjangan Bisa Dipotong

Imbauan supaya PNS masuk kerja tepat waktu juga disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur. Dia mengatakan untuk memastikan layanan publik kembali berjalan normal setelah libur Lebaran, masing-masing kepala instansi untuk melakukan pengecekan. Khususnya pengecekan absensi. "Baik di instansi pusat maupun daerah," jelasnya.

Asman menjelaskan pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni 2018. Sebab pada tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Laporan pengawasan absensi atau kehadiran dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila ada kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi via Whatsapp atau SMS di nomor 081398568088. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Libur Lebaran  

Terpopuler