TIMIKA- Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang khusus mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab MimikaPergub dianggap perlu, lantaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dinilai belum bertaji untuk memberikan sanksi.
Kepala Kantor BKPP Drs
BACA JUGA: Curiga Paket Bom, Warga Kota Heboh
Taslim Tuhuteru saat diwawancara Radar Timika (Grup JPNN) menjelaskan, sebenarnya Perbup ini sebagai aturan penunjang PP 53/2011"Perbup ini perlu, karena dalam PP nomor 53 tahun 2010 kurang begitu mengena di daerah ini
BACA JUGA: Heboh Foto Hantu Wanita Setengah Wajah
Sehingga perlu aturan penunjang, untuk memperkuat ketentuan tersebutBACA JUGA: Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
Sehingga kalau kedepannya, dilakukan pemberian sanksi, maka akan mengacu pada Perbup,” ujar Taslim Tuhuteru.Dijelaskan, tingkat disiplin PNS di Pemkab Mimika masih perlu digenjotSejumlah langkah telah dilakukan, misalnya beberapa waktu lalu bersama Sekda Mimika Martin Giyai melakukan inspeksi mendadak di beberapa SKPDInspeksi dilakukan selain menindak PNS malas, juga untuk mensosialisasikan rencana aturan baru ini.
Taslim mengatakan, tidak mungkin kinerja PNS bisa baik jika malas atau sering bolos. "Kalau sudah bosan jadi PNS dengan paraturan yang diterapkan dan bersifat mengikat dengan gaji yang seperti itu, sebaiknya mengundurkan diri saja,” kata Taslim.
Ditegaskan, jika sudah malas jadi PNS lebih baik mengundurkan diri, karena toh masih banyak yang ngantre untuk bisa menjadi PNS
Di Perbup nanti, PNS wajib ngantor setiap hari, lantaran masyarakat perlu dilayani setiap hari"Minimal masuk setiap hari,” cetusnya(upg/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudal Aktif Terjaring Nelayan
Redaktur : Tim Redaksi