PNS Malas, Mundur Saja!

Rabu, 23 Maret 2011 – 10:19 WIB

TIMIKA- Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang khusus mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab MimikaPergub dianggap perlu, lantaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dinilai belum bertaji untuk memberikan sanksi.

Kepala Kantor BKPP Drs

BACA JUGA: Curiga Paket Bom, Warga Kota Heboh

Taslim Tuhuteru saat diwawancara Radar Timika (Grup JPNN) menjelaskan, sebenarnya Perbup ini sebagai aturan penunjang PP 53/2011


"Perbup ini perlu, karena dalam PP nomor 53 tahun 2010 kurang begitu mengena di daerah ini

BACA JUGA: Heboh Foto Hantu Wanita Setengah Wajah

Sehingga perlu aturan penunjang, untuk memperkuat ketentuan tersebut
Setelah peraturan itu ada, maka akan dilakukan sosialisasi kepada semua PNS

BACA JUGA: Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif

Sehingga kalau kedepannya, dilakukan pemberian sanksi, maka akan mengacu pada Perbup,” ujar Taslim Tuhuteru.

Dijelaskan, tingkat disiplin PNS di Pemkab Mimika masih perlu digenjotSejumlah langkah telah dilakukan, misalnya beberapa waktu lalu bersama Sekda Mimika Martin Giyai melakukan inspeksi mendadak di beberapa SKPDInspeksi dilakukan selain menindak PNS malas, juga untuk mensosialisasikan rencana aturan baru ini.

Taslim mengatakan, tidak mungkin kinerja PNS bisa baik jika malas atau sering bolos.  "Kalau sudah bosan jadi PNS dengan paraturan yang diterapkan dan bersifat mengikat dengan gaji yang seperti itu, sebaiknya mengundurkan diri saja,” kata Taslim.

Ditegaskan, jika sudah malas jadi PNS lebih baik mengundurkan diri, karena toh masih banyak yang ngantre untuk bisa menjadi PNS

Di Perbup nanti, PNS wajib ngantor setiap hari, lantaran masyarakat perlu dilayani setiap hari"Minimal masuk setiap hari,” cetusnya(upg/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudal Aktif Terjaring Nelayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler