jpnn.com, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Jawa Tengah mengingatkan warganya tentang peruntukan gas elpiji kemasan 3 kilogram yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon. Bahkan, Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran yang isinya melarang para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan gas melon.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, gas kemasan tabung melon masih bersubsidi. Peruntukannya bagi konsumen rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu.
BACA JUGA: Ssttt, Model Foto Panas Ini Ngebet Jadi PNS
“Surat edaran dari pak bupati sudah dikirimkan ke seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah. Intinya, PNS tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo Sutarmo seperti diberitakan Radar Solo.
Menurutnya, PNS merupakan golongan masyarakat yang mampu secara ekonomi. Karena itu, para abdi negara harus memberikan contoh kepada elemen lainnya agar penggunaan gas melon tepat sasaran.
BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Langka, Dirut Pertamina Diminta Bersuara
Langkah selanjutnya, Dinas Perdagangan Sukoharjo akan melakukan monitoring guna mengoptimalkan SE bupati tersebut di kalangan PNS. Sedangkan untuk memudahkan penggunaan elpiji nonsubsidi, warga yang memiliki tiga tabung gas melon bisa menukarkannya dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kolo secara gratis.
Sementara untuk dua tabung gas melon bisa ditukar dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg plus tambah Rp 109 ribu.(rs/yan/bay/JPR)
BACA JUGA: Pengawasan PNS Harus Diperketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! PNS Dilarang jadi Anggota HTI
Redaktur & Reporter : Antoni