PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan

Minggu, 06 Juli 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Seira yang divonis satu tahun, enam bulan penjara, berhasil melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.

Terdakwa kasus pemalsuaan tanda tangan sertifikat sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan Negeri Jeneponto. "Terdakwa melarikan diri Kamis 3 Juli kemarin, ujar Kasi Pidum Kejari Jeneponto Muh Ikram seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Minggu (6/7).

BACA JUGA: Daging Celeng 18 Karung Ditutupi Kelapa

"Terdakwa saat akan di eksekusi kembali ke penjara berhasil melarikan diri dengan mengunakan mobil kijang Avanza," ujar Ikram.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Seira adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Jeneponto. (lom)

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pilpres di Kalbar Lancar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok dan Kualitas Raskin Dipelototi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler