PNS Netral, Indeks Efektivitas Pemerintah Meningkat

Sabtu, 30 Maret 2019 – 20:55 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan berdampak pada indeks efektivitas pemerintahan yang semakin membaik. Pada 2017, indeks efektivitas pemerintahan 46 (skala 0-100). Kemudian meningkat tajam pada 2018 yang meraih nilai 53.

Pada 2016, efektivitas pemerintah Indonesia tercatat berada di peringkat 121, naik 23 peringkat ke posisi 98 atau pada 2018. Untuk meningkatkan nilai dan peringkat itu, seluruh ASN harus terus menjaga netralitas.

BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji

“ASN harus tetap berjalan siapa pun pimpinan kita, harus tetap jaga profesionalisme,” ujar Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, Sabtu (30/3).

Iwan mengingatkan netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASB. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil (luber jurdil). Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.

BACA JUGA: Keren! Ratusan Prajurit dan PNS Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan

Sebagai upaya menjaga netralitas ASN, MenPAN-RB telah menerbitkan surat nomor B/94/M.SM.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif agar diberhentikan dari ASN.

“Penegakkan hukum terhadap pelanggar kode etik ASN dan strategi pencegahan korupsi yang optimal, adalah bukti bahwa birokasi tak bisa diintervensi oleh kepentingan politik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Mau NIP PNS!

Untuk menjaga para abdi negara tetap memiliki integritas, Iwan mengungkapkan ada empat poin penting yang harus dipegang teguh, yakni kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama, dan pengabdian kepada masyarakat. "Hal itu sesuai dengan pasal 69 ayat 4 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, ada tiga hal yang melandasi lemahnya integritas ASN. Tiga hal tersebut dikenal dengan sebutan The Fraud Triangle, yakni tekanan, pembenaran akan kesalahan, dan kesempatan melakukan pelanggaran. "Tanpa integritas yang kuat, akan sulit bagi seseorang untuk mengatasi hal tersebut," tegasnya.

Untuk mengatasinya, lanjut Deputi Iwan, ada tiga hal yang menjadi strategi dalam menguatkan integritas ASN. Pertama, membentuk sistem yang mereduksi kebiasaan korupsi, baik korupsi uang maupun waktu. Kedua, memperkuat budaya menolak segala jenis penyelewengan, dan ketiga, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh ASN harus terukur dan akuntabel. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2: Ogah NIP PPPK, Maunya PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Netralitas   Pemerintah  

Terpopuler