PNS Nyambi Jual Miras

Senin, 05 Desember 2011 – 11:32 WIB

PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan PemayungIa berurusan dengan polisi karena ketahuan menjual miras di warungnya di Kecamatan Pemayung.

Syaiful diperiksa setelah polisi melakukan operasi Pekat II Siginjai 2011 Sabtu kemarin

BACA JUGA: Pisang Unik, Buah Keluar dari Dalam Batang

Dalam operasi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras di warung miliknya.

Kapolsek Pamayung, Iptu Yumika Putra membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 botol miras dari toko milik Syaiful
“Adapun miras yang diamankan terdiri dari 35 botol bir Bintang, 25 botol Bir Guiness, 3 botol Anggur Merah, dan 5 botol Beras Kencur,” ungkapnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemayung sebagai barang bukti (BB)

BACA JUGA: Daftar PNS, Anak Pejabat Pakai Ijazah Palsu

BACA JUGA: Gelombang 5 Meter Lebih, Angin 33 Knot

“Sedangkan pemilik warung yang merupakan PNS tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”sebutnya.(jenn/ iin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler