PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan PemayungIa berurusan dengan polisi karena ketahuan menjual miras di warungnya di Kecamatan Pemayung.
Syaiful diperiksa setelah polisi melakukan operasi Pekat II Siginjai 2011 Sabtu kemarin
BACA JUGA: Pisang Unik, Buah Keluar dari Dalam Batang
Dalam operasi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras di warung miliknya.Kapolsek Pamayung, Iptu Yumika Putra membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 botol miras dari toko milik Syaiful
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemayung sebagai barang bukti (BB)
BACA JUGA: Daftar PNS, Anak Pejabat Pakai Ijazah Palsu
BACA JUGA: Gelombang 5 Meter Lebih, Angin 33 Knot
“Sedangkan pemilik warung yang merupakan PNS tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”sebutnya.(jenn/ iin)BACA ARTIKEL LAINNYA... Milad GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar
Redaktur : Tim Redaksi