PNS Pajak Gunakan Uang Sogokan untuk Ruwatan

Selasa, 08 Oktober 2013 – 23:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan penyidikan tindak pidana perpajakan PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta, Eko Darmayanto, ternyata tidak sendirian menikmati suap yang ia peroleh dari pengusaha. Eko juga memberikan sebagian duit suap itu untuk guru spiritualnya bernama Sidin. Tak tanggung-tanggung Sidin mendapat uang sebesar Rp 1,424 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK disebutkan, Eko memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 28 ribu, dari total SGD 150 ribu yang diperolehnya dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi. Jika dihitung, nilainya setara Rp 224 juta.

BACA JUGA: RUU Perindustrian Dinilai Belum Pro UMKM

"Pada 8 Mei 2013, Eko Darmayanto memberikan uang SGD 28 ribu kepada guru spiritualnya bernama Sidin," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Riyono, saat membacakan dakwaan Eko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/10). Dalam surat dakwaan tertulis, Sidin yang menjadi guru spiritualnya bertempat tinggal di Komplek Puri Gardena Blok A4 nomor 8, Jakarta Barat.

Tak hanya itu, Eko kembali memberikan uang pada Sidin sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu ia berikan setelah menerima suap pengurusan penyidikan tindak pidana pajak dari Direktur dan pemegang saham PT Delta Internusa, Laurentius Suryawidjaya Djuhadi.

BACA JUGA: KPK Mulai Cemaskan Sidang Majelis Kehormatan MK

"Terdakwa II menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk diberikan kepada Sidin selaku guru spiritual untuk keperluan ruwatan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Geledah Rumah Akil, KPK Sita Tiga Mobil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai TKD Tinggi Belum Jaminan Lulus CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler