jpnn.com - JAKARTA - Peneliti LPEM Universitas Indonesia (UI), I Kadek Sutisna mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian belum berpihak pada industri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Terutama kata Kadek, dalam masalah pembiayaan, karena tidak mendorong industri perbankan untuk menjadi sumber pembiayaan.
"Dalam RUU ini belum terlihat upaya pemerintah mengembangkan pembiayaan, khususnya dari sektor perbankan nasional untuk mendukung industri lokal,” kata I Kadek Sutisna dalam diskusi “RUU Perindustrian” di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/10).
BACA JUGA: KPK Mulai Cemaskan Sidang Majelis Kehormatan MK
Malah lanjut Kadek, dalam RUU ini, lebih banyak dan masih menekankan pada sumber pembiayaan pemerintah. “Apalagi semua UMKM di Indonesia itu, tidak peduli pada tingkat suku bunga. Mestinya, hal ini harus menjadi fokus dalam pembiayaan industri nasional,” ujarnya.
Diakui Kadek, sektor industri menjadi salah satu motor penggerak perekonomian negara sebab sekitar 29 persen PDB nasional disumbang dari industri. Namun dari survey LPEM UI, ternyata sejumlah industri padat karya, seperti furniture, alas kaki, dan tekstil justru mengeluhkan soal upah. “Ini menjadi hambatan daya saing,” tegasnya.
BACA JUGA: Geledah Rumah Akil, KPK Sita Tiga Mobil
Padahal dalam semangat RUU Perindustrian lanjutnya, ada dua semangatnya, yakni menciptakan daya saing dan menciptakan nilai tambah. Sayangnya, semua tujuan itu sulit tercapai. Karena industri lokal harus menempuh prosedur panjang untuk ekspor.
“Survey LPEM pada 2006, menunjukkan untuk melakukan ekspor perlu melewati 19 institusi,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Nilai TKD Tinggi Belum Jaminan Lulus CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Sering Suruh Sekpri Setor Uang ke Bank
Redaktur : Tim Redaksi