PNS, PPPK, dan Honorer Mendapat Jatah Sama, Mulai 2025

Rabu, 31 Juli 2024 – 07:32 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berencana memberi tunjangan beras kepada ASN PNS dan PPPK, termasuk honorer.

Rencananya, setiap PNS, PPPK, dan honorer mendapatkan beras 10 kilogram setiap bulan yang akan dimulai pada 2025.

BACA JUGA: 1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka membahas rencana kerja sama tersebut telah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Bulog Sumatera Selatan pada Senin 29 Juli 2024.

Henky menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik rencana tersebut.

BACA JUGA: TPG PNS & PPPK Segera Cair, Syarat Bukan Hanya Serdik

Namun, tentunya menegaskan untuk terlebih dahulu mengkaji skema penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.

Dia mengatakan bahwa rencana pengadaan beras bagi pegawai ASN (PNS dan PPPK) maupun tenaga honorer ini harus disiapkan dengan matang dan melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah.

BACA JUGA: Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

"Semuanya harus disiapkan dengan matang melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah untuk mewujudkan rencana ini," katanya di Muara Enim, Selasa (30/7).

Menurut dia, rencana ini sangat baik guna mengurai tingginya permintaan beras di pasaran sehingga tentunya berdampak pada stabilitas harga dan pasokan beras yang berujung pada pengendalian inflasi daerah.

Ia berharap beras yang disalurkan nantinya harus beras lokal yang berasal dari petani di Kabupaten Muara Enim.

Dia menyatakan optimistis Pemkab Muara Enim dapat segera merealisasikan rencana ini dengan skema dan regulasi yang tepat.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Elis Nurhayati menerangkan jika nantinya rencana ini disepakati maka penyaluran beras masing-masing 10 kg per bulan kepada ASN dan tenaga honorer akan dimulai pada 2025.

Program ini yang nantinya akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   PNS   ASN   tunjangan beras  

Terpopuler