TPG PNS & PPPK Segera Cair, Syarat Bukan Hanya Serdik

Rabu, 31 Juli 2024 – 06:51 WIB
Guru PPPK sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ribuan guru PNS dan guru PPPK yang bertugas di wilayah itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Noprianto mengatakan jumlah TPG yang diterima oleh ribuan guru di Kabupaten Rejang Lebong mulai dari guru TK, SD dan SMP mencapai Rp12 miliar.

BACA JUGA: Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

"Total TPG yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp12 miliar, di mana guru yang menerimanya ribuan orang. Guru yang menerimanya adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik," kata Noprianto di Rejang Lebong, Selasa,

Dia menjelaskan, TPG diberikan kepada guru berstatus PNS maupun PPPK yang mengajar di sekolah negeri dan juga swasta.

BACA JUGA: Pak Kadis Ungkap Enaknya jadi PPPK setelah Sebelumnya Berstatus Honorer

Adapun syarat untuk mendapatkan TPG ini, kata dia, antara lain seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik (serdik), kemudian jumlah jam mengajarnya tercukupi yakni 24 jam tatap muka di kelas dalam sepekan.

Dijelaskan, TPG diberikan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kinerja guru, lebih fokus dalam menyiapkan pelajaran, melakukan pembelajaran, melakukan penilaian dan sebagainya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

Disebutkan, jumlah guru yang menerima TPG di Kabupaten Rejang Lebong lebih dari 1.500 orang.

Adapun besaran TPG yang akan diterima sebesar gaji pokok guru PNS maupun sebesar gaji pokok guru PPPK.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan dananya sudah masuk ke rekening bank masing-masing guru.”

“TPG ini selain diberikan kepada guru ASN (PNS, red) juga diberikan kepada guru PPPK jika sudah punya sertifikat pendidik," kata Noprianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler