PNS pun Harus Pungut Sampah

Sabtu, 27 Desember 2014 – 08:15 WIB
PNS pun Harus Pungut Sampah. Foto JPNN.com

jpnn.com - Para PNS Pemprov DKI nanti memiliki kesibukan baru selain melayani masyarakat. Saban Jumat mereka harus rajin memungut sampah di kantor masing-masing. Bahkan, pelibatan PNS dalam gerakan lingkungan itu juga dibakukan melalui instruksi gubernur (ingub).

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga membenarkan hal tersebut. Ingub Nomor 169 Tahun 2014 tentang Gerakan Pungut Sampah sedang getol disosialisasikan kepada seluruh PNS Pemprov DKI.

BACA JUGA: PT KAI Segel Area Parkir Kota Tua

Karena itu, seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dikumpulkan. Mereka kemudian bertugas menjelaskan ingub tersebut kepada para bawahannya. Targetnya, awal tahun depan diterapkan. ’’Persisnya kapan, kami belum dapat memastikannya. Sebab, ada beberapa SKPD yang tidak hadir saat sosialisasi. Jadi, (sosialisasi) terus dimatangkan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Jumat (26/12).

Menurut Made, aktifitas itu dilakukan mulai 06.30 hingga 07.00. Jika Jumat bertepatan dengan tanggal merah atau hari besar, PNS tetap wajib menjalankan instruksi tadi. Yakni, memungut sampah di rumah masing-masing.

BACA JUGA: Diduga Rem Blong, Lokomotif Hantam Peron

Pihaknya pun yakin instruksi tersebut berjalan efektif. Sebab, kegiatan itu tidak akan menyita waktu PNS dalam menjalankan tugas. ’’Prinsipnya, keluarga PNS juga tanggung jawab. Jadi, mereka mesti terlibat,’’ katanya.

Dengan aturan itu, lanjut dia, masalah kebersihan tidak lagi bertumpu pada dinas kebersihan saja. Tiap-tiap instansi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kebersihan lingkungan mereka. Nanti, Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptastri Ediningtyas bersama wali kota hanya bertugas memobilisasi truk sampah. Tyas, sapaan akrab Saptastri Ediningtyas, selanjutnya rutin melaporkan kegiatan tersebut kepada gubernur melalui sekda. ’’Perkembangannya seperti apa harus dilaporkan. Termasuk jika ada PNS yang mengabaikan instruksi itu,’’ kata Made.

BACA JUGA: Ironi, Buat Pelesiran Pejabat Pemkot Bekasi Rp 32 M

Dia menyatakan, bagi yang bermalas-malasan, PNS tersebut telah melanggar disiplin. Sanksi yang dijatuhkan pun berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan. Mulai teguran lisan, tulisan, hingga sanksi berat berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Secara terpisah, Tyas senang dengan terbitnya ingub itu. Semakin banyak orang yang menangani sampah, masalah kebersihan lebih cepat dituntaskan.

Dengan menggerakkan PNS, lanjut dia, dampak sosialisasi kebersihan semakin masif. ’’Meski kelihatannya menjaga kebersihan itu mudah, realitasnya di lapangan itu masih sulit. Karena itu, kami perlu memperbanyak sosialisasi,’’ ujarnya. (fai/co2/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Tahun Baru 2015, KRL Jabodetabek Beroperasi 24 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler