jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) instansi pusat, anggota TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan Senin ini (3/5).
Sejumlah PNS di instansi pusat mengaku sudah menerima THR sebesar satu bulan gaji. Komponen THR itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?
"Kami sudah terima siang tadi," kata Diah Eka Palupi, seorang pranata humas madya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN.com.
Menurut dia, para pensiunan juga sudah menerima THR. Besarannya satu bulan dana pensiun.
BACA JUGA: Bu Sri Beberkan Alasan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Penuh
Selain PNS di BKN, para abdi negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga sudah menerima THR. Besarannya satu bulan gaji tanpa potongan.
"Alhamdulillah gaji pokok plus tunjangan tanpa potongan iuran kesehatan, pensiun, dan lainnya. Tunjangan kinerja sih enggak dapat sama seperti tahun lalu," ungkap salah satu PNS Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Begini Perbandingan Besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS dengan PPPK 2019
Bagaimana dengan PPPK di daerah? Sejumlah PPPK di wilayah Jawa Barat mengaku belum menerima THR.
"Kami belum dapat, begitu juga PNS. Mudah-mudahan pekan ini sudah terima ya," ucap salah satu PPPK yang minta namanya tidak disebutkan.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dilakukan pada H-10 atau paling lambat H-5 Idulfitri. Menurut dia, THR yang dibayarkan pada tahun sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad