TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerjaWakil Wali Kota Tasikmalaya Ir Dede Sudrajat MP menegaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ancaman sanksi tegas benar-benar akan diberlakukan
BACA JUGA: 211 Titik Putaran di Brebes Mulai Diblokir
”Pegawai yang indisipliner bisa langsung dipecat,” ancamnya.Dede menjelaskan, seorang PNS yang diketahui tidak masuk kerja dengan akumulasi 1,5 bulan, bisa langsung dipecat
BACA JUGA: Jalur Selatan Masih Lengang
Dicontohkan dia, bekerja lebih dari 7,5 jam, sudah dihitung satu hari bekerja
BACA JUGA: Jabar Siapkan 1494 Bus
“Berarti selama seminggu akan dihitung telat beberapa jam, dan nantinya keterlambatan ini dianggap tidak masuk satu hari,” papar diaDijelaskan Dede, aturan baru tersebut hingga kini belum disosialisasikanAlasannya, pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta rapat koordinasi yang diagendakan bersama Badan Kepegawaian Daerah
Terkait aturan baru tersebut, Dede meminta PNS di lingkungan pemkot tidak ada lagi yang membolos atau tidak masuk kerja"Saat ini PNS tidak bisa main-main, karena sudah ada aturan yang bisa langsung menghentikan merekaKalau dulu cukup sulit," tuturnya.
Sebelumnya, tiga PNS yang dianggap melakukan tindak indisipliner pegawai telah dipecatKetiganya danggap sudah melampaui batas toleransi, yakni tidak masuk tanpa izin hingga enam bulan lebih.
Dede mengatakan, keputusan pemecatan ketiga PNS tersebut sesuai prosedur Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”Mereka dipecat karena indisipliner,” sahutnya.
Sayangnya, Dede merahasiakan identitas ketiga PNS ituSebagai bocoran, dia menyebutkan, satu di antaranya pegawai di Dinas Pertanian dan dua pegawai lainnya di Dinas Pendidikan (Disdik)"Soal identitas jangan, kasihan orangnyaYang penting kami menindak tegas," kata dia(kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PDT Dukung Pemprov Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi