PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural

Jumat, 06 Mei 2011 – 00:54 WIB

JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun pola karir pegawainyaPenyusunan pola karirnya harus berdasarkan pola dasar karir nasional.

Pola karir pegawai sipil ini, jelas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, terdiri dari jalur struktural dan profesi

BACA JUGA: Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK

Saat PNS mulai bekerja, dia berkarir di jalur profesi sesuai formasi yang dilamar
Jalur profesi ini terdiri dari bidang keahlian dan keterampilan.

"Untuk kenaikan pangkat seorang PNS dalam jabatan profesi, didasarkan pada perolehan angka kredit (PAK) yang ditetapkan instansi pembina masing-masing jabatan profesi," tutur Ramli, Kamis (5/5).

Jika berdasarkan penilaian terhadap kinerja, kompetensi, dan potensi, PNS-nya baik, maka yang bersangkutan dapat dipromosikan ke jalur struktural

BACA JUGA: Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

"Di dalam RUU Pokok Kepegawaian, seorang PNS dapat berpindah jalur karir
Dari jalur struktural ke jalur profesi atau sebaliknya," terangnya.

Ditambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural

BACA JUGA: Ketua Majelis Syuro PKS Anak Panglima DI/TII

Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi)(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler