JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun pola karir pegawainyaPenyusunan pola karirnya harus berdasarkan pola dasar karir nasional.
Pola karir pegawai sipil ini, jelas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, terdiri dari jalur struktural dan profesi
BACA JUGA: Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Saat PNS mulai bekerja, dia berkarir di jalur profesi sesuai formasi yang dilamar"Untuk kenaikan pangkat seorang PNS dalam jabatan profesi, didasarkan pada perolehan angka kredit (PAK) yang ditetapkan instansi pembina masing-masing jabatan profesi," tutur Ramli, Kamis (5/5).
Jika berdasarkan penilaian terhadap kinerja, kompetensi, dan potensi, PNS-nya baik, maka yang bersangkutan dapat dipromosikan ke jalur struktural
BACA JUGA: Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
"Di dalam RUU Pokok Kepegawaian, seorang PNS dapat berpindah jalur karirDitambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural
BACA JUGA: Ketua Majelis Syuro PKS Anak Panglima DI/TII
Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi)(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi