jpnn.com, BANJARMASIN - Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai UU ASN melemahkan posisi para honorer, terutama yang sudah tua.
BACA JUGA: Perjuangan Honorer K2 Dapat Dukungan Bupati Bondowoso
Guru honorer di SDN Pengambangan 8 Misbah mengatakan, UU No 5 Tahun 2014 mensyaratkan batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.
"Kami rata-rata sudah berusia kepala empat. Umur saya sendiri sudah 43 tahun," kata Misbah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kamis (20/9).
BACA JUGA: Santi, Bu Guru Honorer K2 yang sampai Sekolah Bajunya Kotor
Dia menambahkan, kali terakhir perekrutan K2 ialah pada 2013 silam.
Sebagian sudah ada yang diangkat. Saat ini hanya tinggal 82 honorer.
BACA JUGA: Di Daerah Ini tak Satu pun Honorer K2 Bisa Ikut Tes CPNS
"Ada yang sudah meninggal dunia karena kelamaan menunggu diangkat menjadi PNS. Keburu almarhum. Ada pula kawan-kawan yang tidak tahan lagi dan memilih berhenti," tambah Misbah.
Dia menjelaskan, banyak honorer yang harus mencari penghasilan tambahan karena gaji yang diterima tidak mencukupi
"Saya sudah berpindah-pindah mengajar di enam sekolah berbeda. Namun, sampai sekarang masih honorer," ujar guru seni budaya tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Masniah mengaku sudah lelah mendengar janji-janji kepala daerah.
Dia mengatakan, kepala daerah berjanji memprioritaskan honorer K2 dalam penerimaan CPNS ketika moratorium dicabut.
"Ternyata, jatah formasi K2 hanya untuk tiga orang. Kami sudah lelah kena PHP (pemberi harapan palsu)," ujar guru SDN Banua Anyar 3 itu. (fud/at/nur/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Honorer K2 Belum Diselesaikan, Tolak Tes CPNS 2018
Redaktur : Tim Redaksi