PNS Tak Menerima Tunjangan Kinerja, Harap Mengerti Keadaan Negara

Jumat, 03 September 2021 – 14:20 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengajak para PNS yang tak menerima tunjangan kinerja di 2022, mengerti keadaan negara. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para pegawai negeri sipil (PNS) mengerti keadaan negara saat ini yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Para PNS diharapkan berlapang dada menerima kebijakan pemberian gaji ke-13 PNS di 2022 tanpa tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Puan Maharani: Ini Duka Seluruh Bangsa Indonesia!

"Kebijakan pemerintah melakukan 'refocusing' anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi COVID-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurutnya, pemerintah sudah empat kali melakukan 'refocusing' anggaran di 2021.

BACA JUGA: PD Minta Presiden Transparan Soal Pertemuan Koalisi, Ferdinand Tertawa

Pada 'refocusing' kedua pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

"Dari kebijakan tersebut negara menghemat beberapa belas triliun rupiah," ucapnya.

BACA JUGA: Berbahaya Kalau Indonesia Sampai Melakukan Hal ini

Guspardi menilai saat ini keadaan keuangan negara memang dalam keadaan sedang tidak baik akibat kontraksi yang sangat berat dalam menghadapi COVID-19.

Menurut dia, para ASN harus tetap bersyukur karena pemerintah masih memberikan gaji ke 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja.

"Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19 yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," katanya.

Politikus PAN itu meminta para PNS bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini, kebijakan tersebut mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi.

Namun menurut dia, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pemerintah juga menjalankan program yang diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi COVID-19," ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya.

Namun menurut dia, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler