PNS Tambah Libur Lebaran Terancam Sanksi

Sabtu, 10 Agustus 2013 – 14:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peringatan bagi para PNS agar  tidak menambah hari libur Lebaran kembali ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar. Katanya, hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang sehingga tidak ada alasan untuk bolos atau masuk kerja tidak tepat waktu.

"Setelah di-charge (cuti bersama, red) sedemikian panjang, PNS harus mampu memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal," ujar Azwar dalam keterangan persnya, Sabtu (10/8).

BACA JUGA: Marak Penembakan, Polisi Harus Ambil Langkah Antisipasi

Ia pun meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk memantau jadwal masuk kerja PNS. Bila ada PNS yang masih menambah waktu libur, politisi PAN ini mengimbau pimpinan instansi untuk memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS itu digaji oleh rakyat, jadi kalau sudah waktunya masuk ya masuk. Jangan nambah-nambah waktu libur lagi agar layanan publik bisa berjalan," ujarnya.

BACA JUGA: Suksesi Kapolri, DPR Tunggu Usulan Presiden

Selain penerapan aturan Disiplin PNS, Azwar juga mengingatkan bahwa pegawai yang bolos tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi. Sebab, tidak ada kinerja yang harus dibayar.

"Apanya yang harus dibayar kalau PNS-nya bolos? Yang ada justru diberi sanksi sesuai PP 53 dan pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Penembak Aparat Dikendalikan Pemain Lama

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta KPK Tidak Ragu Periksa Setya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler