PNS Wajib Laporkan Bingkisan Lebaran

Pejabat Bisa Beri Bingkisan untuk Bawahan

Rabu, 08 September 2010 – 13:27 WIB
JAKARTA- Seruan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat maupun PNS di pusat dan daerah tidak menerima parcel lebaran, ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiDalam  Surat Edaran Menneg PAN&RB EE Mangindaan No

BACA JUGA: Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda

SE/07.M.PAN-RB/8/2010t, dimintakan pada semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima
Selain itu seluruh pegawai harus membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK.
  
"Kebijakan ini kita tempuh sebagai  tindak lanjut dari Surat KPK No

BACA JUGA: Chris Kanter Tak Akan Beli Suara

B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian, LPND, BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, rekanan atau pengusaha," terang Mangindaan, Rabu (8/9).

Dalam surat edaran tersebut juga dimintakan agar menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah
Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.   

Surat Edaran  Menpan dan RB No

BACA JUGA: Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti

07/2010 yang ditandatangani EE Mangindaan tanggal 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No.17/2005 dan SE Menpan No15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggaraan negara tetap berlaku.    

Kedua surat edaran tersebut menyatakan bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.

"Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp250.000," pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Istbat Digelar Hari ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler