BACA JUGA: Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
SE/07.M.PAN-RB/8/2010t, dimintakan pada semua pimpinan instansi pemerintah agar mengimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima"Kebijakan ini kita tempuh sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No
BACA JUGA: Chris Kanter Tak Akan Beli Suara
B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian, LPND, BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, rekanan atau pengusaha," terang Mangindaan, Rabu (8/9).Dalam surat edaran tersebut juga dimintakan agar menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah
Surat Edaran Menpan dan RB No
BACA JUGA: Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti
07/2010 yang ditandatangani EE Mangindaan tanggal 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No.17/2005 dan SE Menpan No15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggaraan negara tetap berlaku.Kedua surat edaran tersebut menyatakan bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan.
"Dana yang digunakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan harga parsel paling tinggi Rp250.000," pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Istbat Digelar Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi