JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda IndonesiaLangkah itu menyusul sebuah artikel di majalah bulanan terbitan maskapan plat merah itu yang menyebut Tommy sebagai pembunuh.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya keberatan dengan salah satu isi dalam The Magazine of Garuda Indonesia edisi Desember 2009
BACA JUGA: Chris Kanter Tak Akan Beli Suara
Yakni artikel berjudul New Destination to Enjoy in Bali.Pada halaman 30 terdapat catatan kaki (footnote) artikel tentang daerah wisata bernama Pecatu yang menyebut nama Tommy sebagai pemilik
"Jelas ini tidak ada relevansinya
BACA JUGA: Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti
Tidak ada kaitan dengan isi tulisan," kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9)BACA JUGA: Sidang Istbat Digelar Hari ini
Yaitu, catatan tersebut tidak sesuai dengan isi, dan tidak sesuai dengan visi dan misa majalah Garuda.Kemudian, tidak tepat untuk segmen pembaca, arah catatan tidak menjelaskan artikel, catatan tidak logis dan bertentangan dengan judul artikel, serta menyimpang dari judul artikel.
Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugatYakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI)
"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta
Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan persSehingga bukan merupakan karya jurnalistik"Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.
Namun sidang yang dipimpin hakim Tahsin harus ditunda hingga 28 September mendatangSebab, tidak ada pihak tergugat yang hadir dalam persidangan(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Pastikan Jadwal Lebaran Kompak
Redaktur : Tim Redaksi