Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda

Rabu, 08 September 2010 – 12:00 WIB

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Garuda IndonesiaLangkah itu menyusul sebuah artikel di majalah bulanan terbitan maskapan plat merah itu yang menyebut Tommy sebagai pembunuh.
   
Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, pihaknya keberatan dengan salah satu isi dalam The Magazine of Garuda Indonesia edisi Desember 2009

BACA JUGA: Chris Kanter Tak Akan Beli Suara

Yakni artikel berjudul New Destination to Enjoy in Bali.
   
Pada halaman 30 terdapat catatan kaki (footnote) artikel tentang daerah wisata bernama Pecatu yang menyebut nama Tommy sebagai pemilik
Bunyinya, "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".

"Jelas ini tidak ada relevansinya

BACA JUGA: Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti

Tidak ada kaitan dengan isi tulisan," kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9)
Menurutnya, terdapat enam kesalahan dalam tulisan tersebut akibat dari ketidaktelitian dan kehati-hatian pihak tergugat

BACA JUGA: Sidang Istbat Digelar Hari ini

Yaitu, catatan tersebut tidak sesuai dengan isi, dan tidak sesuai dengan visi dan misa majalah Garuda.
   
Kemudian, tidak tepat untuk segmen pembaca, arah catatan tidak menjelaskan artikel, catatan tidak logis dan bertentangan dengan judul artikel, serta menyimpang dari judul artikel.

Ferry menjelaskan, ada enam pihak yang menjadi tergugatYakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (dewan redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (pemimpin redaktur), PT Garuda Indonesia (GI), Pujobroto (vice president Corporate Communication PT GI), dan Prasetyo Budi (senior marketing Communication and Promotion PT GI)

"Kami hanya menuntut agar mereka meminta maaf secara terbuka di tiga media cetak," urainya lantas menyebut tiga media terbitan Jakarta

Ferry menjelaskan, majalah Garuda bukan majalah yang diproduksi sebuah perusahaan persSehingga bukan merupakan karya jurnalistik"Kami tidak bisa gugat dengan UU Pers," terangnya.
   
Namun sidang yang dipimpin hakim Tahsin harus ditunda hingga 28 September mendatangSebab, tidak ada pihak tergugat yang hadir dalam persidangan(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Pastikan Jadwal Lebaran Kompak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler