PNS yang Bolos Orangnya Itu-itu Saja

Kamis, 23 Juli 2015 – 01:03 WIB
PNS. Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak pascacuti bersama Idulfitri, Rabu (22/7), ke seluruh satuan kerja perangkat daerah. Dalam sidak tersebut, sebanyak enam pegawai absen tanpa keterangan.

Pemkot Pontianak menurunkan empat tim sidak pada empat wilayah. Salah satu tim dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Hasilnya, dari jumlah keseluruhan pegawai sebanyak 6.850 orang, ditemukan 6 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Sementara pegawai yang tengah menjalankan cuti sebanyak 2 persen, 9 orang sakit, dan 11 orang izin.

BACA JUGA: Tidak Ada Kaitan Rusuh Tolikara dengan Kalbar

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan sanksi bagi pegawai itu diberikan berdasarkan aturan yang ada, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi-sanksi selanjutnya.

“Apabila ditemukan ada pegawai yang mangkir atau bolos tanpa keterangan, kepala SKPD harus menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Sutarmidji.

BACA JUGA: PNS Bikin Surat Izin Hari Pertama Kerja, Dianggap Bolos

Menurut Sutarmidji, perilaku indisipliner yang dilakukan pegawai tersebut tidak hanya terkait sanksi, tetapi akan menjadi catatan tersendiri bagi karir yang bersangkutan ketika mengikuti fit and proper test dalam menduduki suatu jabatan.

“Bagaimana bisa mengangkat seorang pejabat kalau dirinya tidak disiplin. Masuk kerja malas, tidak tepat waktu dan sering meninggalkan tugas,” ungkapnya.

BACA JUGA: Astaga, Ibu Dua Anak Kritis Ditabrak Mobil Travel di Depan Rumah

Sutarmidji mengatakan pegawai yang mangkir di lingkungan Pemprov Kalbar hanya segelintir orang dan orangnya pun itu-itu saja. Diakui Sutarmidji, untuk memberhentikan pegawai itu tidak mudah karena terbentur aturan-aturan.

Bahkan, pegawai yang tersangkut kasus pidana dan sudah masuk sel saja tidak gampang diberhentikan lantaran terbentur aturan. Ketatnya aturan itu dinilainya justru memberi peluang pegawai yang indisipliner sehingga tidak bisa diberhentikan.

“Kalau diberhentikan, nanti pegawai tersebut mengajukan banding ke Baperdispeg kemudian dibatalkan pemberhentiannya. Saya sudah berapa kali mengajukan pegawai yang akan diberhentikan tetapi dibatalkan,” katanya.

Padahal, lanjut Sutarmidji, pegawia tersebut tidak masuk kerja selama 46 hari kerja dalam setahun secara kumulatif. Artinya, apabila pegawai yang ditahan dalam sel selama setahun berarti 365 hari, harusnya sudah tentu pegawai tersebut diberhentikan.

“Tapi aturan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun itu tidak berlaku untuk kasus ini,” ungkapnya. (uni/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Korupsi, dr Istanto Langsung Kembalikan Sejumlah Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler