jpnn.com, KOTA BATU - Seorang oknum PNS di Kota Batu, Jatim, inisial AH, diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat lalu (22/2). Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh menyatakan, dibutuhkan waktu beberapa hari bagi pihaknya untuk mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA: Tiga Oknum PNS Ini Terancam Kena Sanksi Disiplin
Proses penangkapan pun langsung dilakukan di rumah kos tersangka. Di Jalan Samadi Gang 1 Nomor 60 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
”Saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka tidak mau membuka pintu dan terlihat sibuk seperti membuang sesuatu di kamar mandi. Karena tidak mau koordinasi, kami terpaksa mendobrak pintu,” terang Mudawaroh. Hasilnya, sejumlah barang bukti bisa diamankan petugas.
BACA JUGA: Kejagung Jemput Paksa Oknum PNS DKI Jakarta, Begini Alasannya
BACA JUGA: Tinggalkan Istri Pertama, Hamli Sengsara
Di antaranya yakni 4,81 gram sabu-sabu, 52,97 gram ganja, dua buah handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu. ”Ada juga beberapa barang bukti lain berupa alat hisap lengkap dan satu kartu ATM yang kami amankan. Barang bukti (narkoba) itu dia dapatkan dari Mojokerto,” tambahnya.
BACA JUGA: Tiga Oknum PNS Tepergok Ikut Kampanye Sandi
Dari pendalaman awal petugas, diketahui bila tersangka sudah menggunakan barang haram tersebut sejak beberapa waktu yang lalu.
”Sebenarnya sudah lama dia mengonsumsi. Sempat berhenti dua tahun, dan mengonsumsi lagi karena ada masalah keluarga,” imbuh Mudawaroh. Kini kasus tersebut terus didalami pihaknya.
”Kami akan gali lebih dalam, apakah tersangka hanya sebagai pemakai atau juga pengedar,” tambahnya. Kasus itu pun sudah terdengar oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus
Kepada Jawa Pos Radar Batu, dia mengakui yang bersangkutan memang dikenal indisipliner. ”Absen (alpa)-nya sangat banyak. Tidak pernah di kantor juga,” kata dia. Dia berharap kasus itu adalah yang terakhir terjadi di lingkup Pemkot Batu.
Disinggung terkait sanksi yang bisa diberikan, secara tegas Dewanti berujar tersangka bakal dipecat. ”Langsung pecat sudah pasti itu. Tidak ada dispensasi apa pun juga, biar ini jadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tegasnya. (bdr/msa/c1/by)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Ngaku Kanit Buser, Hasil Penipuan untuk Pacar
Redaktur & Reporter : Soetomo