PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat 

Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:45 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono mengatakan pemberian sanksi  terhadap PO pelanggar PPKM darurat itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun  2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

BACA JUGA: Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang

"Jadi, kepada bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Menurut Marta, busa yang terbukti membawa penumpang melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM darurat juga akan diberikan sanksi. 

BACA JUGA: Melanggar PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi

Dia menegaskan sanksi itu mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. 

Marta menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM darurat.

BACA JUGA: Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Menurun 90 Persen, Ini Penyebabnya

Dia meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.

"Jadi, kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh, kami  hanya mengetik nomor polisi saja kami sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau nonlegal," tutur Marta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
bus   PPKM Darurat   Kemenhub   PO Bus  

Terpopuler