Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN

Senin, 13 Maret 2017 – 06:59 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Hadiah Bagi Honorer

Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes. ‎

"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Hadiah Bagi Honorer

Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2.

Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau‎ K2.

BACA JUGA: Ini Satu-satunya Jalan Agar Honorer K2 Diangkat PNS

Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.

Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.

"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya.

Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Bisa Diangkat CPNS Tahun Ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler