Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR untuk Revisi UU 22 Tahun 2007, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa pola rekrutmen yang baik akan berdampak pada anggota KPU pusat maupun KPU daerah yang dihasilkan
BACA JUGA: Susno Berani Sebut Kapolri Arogan
Berbicara pada diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Parpol Berebut KPU" di DPR RI, Jumat (7/5), Ganjar menegaskan, hal penting yang juga harus dihindari adalah jangan sampai KPU diisi oleh pencari kerjaBACA JUGA: Berjanji Akan Terus Harumkan Nama Indonesia
Kalau ini yang terjadi, KPU di daerah akan mudah didikte," ujar Ganjar.Politisi PDIP itu menambahkan, fakta di lapangan memang menunjukkan adanya KPU daerah yang bermain-main saat pilkada
Karenanya, kata Ganjar, selain pola rekrurtmen akan diperbaiki lewat revisi UU, peryaratan pun akan diperketat
BACA JUGA: Hatta Pastikan Menkeu Non-Parpol
"Salah satu usulannya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima jabatan dalam rangka political appointed (jabatan yang ditunjuk) sampai lima tahun sejak selesai mengemban tugas sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Ganjar.Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Ferry Mursydan BaldanIa mengungkapkan bahwa di lapangan memang marak ditemukan KPU daerah yang tidak menjaga netralitas"Mungkin saja saat pemilu legislatif atau Pilpres bekerja dengan jujur dan netralTetapi ketika Pilkada akan ketahuan keberpihakannya," ujar Ferry.
Karenanya Ferry setuju dengan ide tentang surat pernyataan bagi setiap calon anggota KPU di seluruh tingkatan, agar bersedia menandatangani surat untuk tidak menerima jabatan yang sifatnya ditunjuk"Ini juga ntuk menghindari transaksi antara anngota KPU di daerah dengan kepala daerah," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menelisik Calon Pengganti SMI
Redaktur : Antoni