Susno Berani Sebut Kapolri Arogan

Sabtu, 08 Mei 2010 – 06:01 WIB

JAKARTA - Mabes Polri agaknya harus menemukan cara baru untuk menyeret mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke meja pemeriksaanSebab, jenderal bintang tiga non job itu terus berkelit dari panggilan Mabes Polri

BACA JUGA: Berjanji Akan Terus Harumkan Nama Indonesia

Dia bahkan menyebut surat perintah membawa pada panggilan kedua yang akan dikeluarkan adalah bentuk arogansi kepolisian.

"Seseorang tidak datang untuk pemeriksaan itu diperbolehkan
Selama alasannya dianggap sah secara hukum

BACA JUGA: Hatta Pastikan Menkeu Non-Parpol

Kalau pada panggilan kedua dijemput paksa, itu arogansi lagi
Hukum itu untuk memberikan kemaslahatan umat," kata Susno di sela-sela acara Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di hotel Kartika Chandra kemarin (7/5).

Ucapan Susno itu merespon pernyataan Kapolri di Kantor Presiden Kamis (06/05) lalu

BACA JUGA: Menelisik Calon Pengganti SMI

Kapolri menyebut penyidik punya kewenangan untuk membawa Susno jika yang bersangkutan tak datang pada panggilan kedua(Jawa Pos 07/5)

Mantan Kapolda Jawa Barat itu tampaknya memang sengaja 'menantang' penyidik untuk menangkapnya secara paksaSaat ditanya komitmennya untuk menghadiri pemeriksaan,  Susno lagi-lagi tak menjawab dengan jelas"Oo, itu nanti yang memutuskan tim pengacaraKalau saya yang ngambil keputusan buat apa ada pengacaraIni namanya bagi-bagi tugas," ujarnya.

Susno mengakui, saat ini dia sedang dibidik dalam banyak kasusTermasuk di dalamnya adalah kasus arwanaItu didasarkan pada adanya dugaan aliran dana dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho, warga Singapura yang Susno mengakui pernah bertransaksi dengan banyak pihak lain di luar tugasnya selaku KabareskrimNamun, menurut dia, itu transaksi biasaLagipula, kata dia, tidak ada larangan dengan siapapun dia bertransaksiBahkan dengan koruptor sekalipun.

Dia menganalogikan dengan transaksi jual beli mobilSebagai pengusaha, dia menjual mobil seharga Rp 250 jutaNah, ternyata orang yang membeli mobil itu adalah seorang koruptor"Transaksi itu tidak haramSaya juga tidak bisa tanya, apakah kamu koruptor? Nanti transaksinya nggak jadi," katanya.

Status uang itu, kata dia, juga sahUang itu sudah menjadi hak diaPolisi tidak bisa menyita uang tersebutYang bisa disita adalah mobil itu"Kalau duit dan mobil disita ya lebih jumlahnya (dari jumlah duit yang disangka korupsi)Yang disita mobilnyaKalau duit (korupsi) dipakai kawin, istri muda disita juga," katanya lantas terkekeh.

Lulusan Akpol angkatan 1977 itu menambahkan, seseorang tak bisa dicurigai hanya berdasarkan data-data di rekeningJumlah uang yang dimiliki, dengan siapa bertransaksi, berapa kali transaksi, itu semua tak bisa menjadi dasarSebab, kata dia, rekening memang dibuat untuk transaksi perbankanSusno bakal tidak terima apabila rekening dia dibuka oleh Mabes PolriSebab, itu merupakan rahasia yang dilindungi Undang-UndangKata dia, polisi hanya bisa meminta pembukaan rekening apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada salah satu dari empat kasusYakni, money laundering, korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Apakah saya ada potongan teroris, saya kira nggakApakah saya ada potongan narkotika, badannya ceking, saya juga tidakApakah saya ada potongan koruptor, ada juga, perut saya gendut," katanya sembari terkekehBagaimana dengan transaksi antara dia dan kuasa hukumnya, Johnny Situwanda? Susno justru percaya bahwa pengacaranya itu akan mempertanyakan kepada penyidik dari mana mendapatkan data rekening dia.

"Dia akan bertanya, pak penyidik dari mana Anda tahu transaksi sayaPolisi menjawab, dari PPATKKenapa PPATK memberikan rekeningnya? Ini permintaan kepolisisanDia akan bertanya, pak polisi kenapa rekening saya dibukaApakah saya narkotik, apakah saya koruptor, teroris, atau money laundering? Dia akan menuntut balik," katanya

Secara terpisah, sumber Jawa Pos di lingkaran dalam kubu Susno menyebut, ada informasi Susno dibidik dalam tiga kasus"Yang pertama kasus  Gayus Tambunan dengan rekayasa pengakuan Kompol Arafat," katanyaYang kedua, Susno akan dijebak dengan kasus arwana yang melibatkan Haposan HutagalungHaposan disebut memberi pengakuan pada penyidik bahwa sudah memberikan sejumlah uang pada Syahril Djohan untuk Susno

"Jerat ketiga lewat kasus Johny Situwanda, seakan-akan ada aliran dana dari Johny secara ilegal ke rekening Pak Susno," kata orang dekat Susno ituPadahal, tambahnya, dana itu memang dana bisnis resmi keluarga Susno yang diurus oleh Johny selaku lawyer keluarga.  

Sementara itu, di Mabes Polri, kemarin penyidik tim independen memeriksa Syahril Djohan, orang yang disebut Susno sebagai mister X yang jago mengatur kasusBerbeda dengan pemeriksaan biasanya yang selalu menyembunyikan pintu masuk, mantan diplomat itu agaknya diberi waktu untuk bicara pada wartawan yang menunggunya.

"Saya minta Susno gentle lahDatangi panggilan," kata Syahril yang mengenakan baju batik coklat tua ituDia juga menyebut Susno takut"Mengapa harus khawatirSeperti saya ini, datangi pemeriksaan kalau punya nyali," katanya

Syahril menolak dirinya disebut makelar kasus"Tidak, saya tidak punya kehebatan seperti itu," ujarnyaDia mengaku siap diperiksa sampai tuntas dan dihadapkan di persidangan"Penyidik sangat independen dan profesional," pujinyaPengacara Syahril Hotma Sitompul bahkan menyebut mangkirnya Susno sebagai pembelajaran buruk bagi masyarakat"Nanti kalau ada warga yang dipanggil polisi terus bilang suratnya bermasalah terus tidak datang," katanyaHotma meminta Susno tidak mempengaruhi hukum dengan wacana"Kalau tidak bersalah mengapa takut untuk datang," katanya

Menanggapi polemik ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang bereaksi kalem"Kita hanya akan ikuti KUHAP saja," katanyaEdward juga tak merespon permintaan kuasa hukum Susno agar presiden membentuk tim independen baru"Kita ikuti prosedur yang sudah adaKalau ada yang berkeberatan ada cara yang lain, misalnya gugatanTapi, silahkan saja meminta itu," katanya. 

Di bagian lain, hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun kembali diperiksa sebagai tersangka di Mabes PolriAsnun yang diperiksa sejak pukul 9 pagi itu didampingi kuasa hukumnya Farhat AbbasHingga tadi malam pukul 22, pemeriksaan Asnun masih berlangsungDia disangka menerima gratifikasi dalam kasus Gayus hingga Rp 400 juta, namun hal itu dibantah Farhat"Klien saya sama sekali tak menerima uang," katanya

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Muhtadi Asnun"Kalau A (Asnun, Red) itu sudah ada," kata Marwan setelah salat Jumat di masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (7/5)Bahkan, Marwan menyebutkan, izin pemeriksaan Asnun sudah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).     

Dengan begitu, Kejagung kini telah menerima sembilan SPDPDelapan SPDP lainnya adalah atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, Haposan Hutagalung, Lambertus Palangama, AKP Sri Sumartini, dan Syahril Djohan.

Saat disebutkan nama-nama lain yang santer disebut-sebut bakal menjadi tersangka, Marwan mengatakan belum mengetahuinyaMisalnya CS (jaksa Cirus Sinaga), FR (Fadil Regan), dan SD (Susno Duadji)"Saya nggak mau berkomentar lahNanti kalau berkas kasusnya sudah masuk (kejaksaan)," elak mantan kepala Kejati Jatim ituDia menegaskan, koordinasi selalu dilakukan oleh tim jaksa peneliti (P-16) dengan tim independen dari Mabes Polri.(aga/rdl/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asnun Diinapkan Di Mabes Polri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler