jpnn.com - BATUAJI - Upaya penyelundupan 531 kotak yang berisikan ribuan bola lampu ilegal berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polresta Barelang di perairan Pulau Ngenang, Batam, Kepulauan Riau.
Bola lampu merek Visalux ini diangkut menggunakan pompong melalui pelabuhan tikus di wilayah Punggur.
BACA JUGA: Short Time Rp 800 Ribu, Long Time Rp 2 Juta, Tapi Harus di Hotel
Rencananya bola lampu ini di selundupkan ke Tanjunguban. Dalam pompong itu, polisi turut mengamankan puluhan kotak berisikan kipas angin dan 42 kotak berisikan bola lampu tak memiliki Standar Nasiomal Indonesia (SNI).
Kasatpol Air Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi mengatakan penangkapan penyelundupan ini dilakukan pada Kamis (9/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain barang bukti, pihaknya mengamankan seorang nahkoda bernama Suryadi.
BACA JUGA: Penting! Cara Mudah Mengetahui Ikan Berformalin
"Saat melintas di perairan Ngenang, kita lakukan pemeriksaan terhadap pompong ini. Ternyata, nahkoda tanpa mengantongi izin atau dokumen," ujar Arsyad di Dermaga Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Tanjunguncang, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).
Arsyad menjelaskan tersangka mengelabui petugas patroli dengan sengaja berlayar pada sore hari. Suryadi sempat mengaku tak membawa barang angkutan.
BACA JUGA: Gara-gara Knalpot, Belati Akhirnya Berbicara
"Tersangka sengaja mengubah modus operandinya. Tapi kita lakukan pemeriksaan dan buka terpal pompong. Dan didapatkan barang bukti," terangnya.
Dari pengakuan Suryadi, barang ilegal itu di beli di Batam dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Barang itu dipesan oleh seorang pengusaha di Bintan.
"Pemilik dan pemesannya masih dalam penyelidikan. Yang jelas tindakan tersangka sudah merugikan negara," tegas Arsyad.
Dengan maraknya penyelundupan, sambung Arsyad, pihaknya akan memperketat pengawasan di laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kakanpel serta Angkatan Laut.
Sementara itu, Kasi Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nur Hayeen mengatakan tersangka melanggar perizinan pengangkutan barang dalam kawasan FTZ.
"Setiap barang yang keluar ke Batam harus ada izin. Dan barang (lampu dan kipas) sama sekali tak memiliki izin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Suryadi dijerat pasal 102 UU RI nomor 17 tahun 2007 tentang kepabeanan serta pasal 65 UU RI nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Jangan Bungkus Daging Kurban Dengan Plastik Hitam
Redaktur : Tim Redaksi