jpnn.com, JAKARTA - Operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian barat dari kegiatan ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi menyatakan, patroli itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 100 ton kayu rotan ke Malaysia. Penindakan dilakukan oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, da Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun pada Minggu (21/3).
BACA JUGA: 2 Kali Operasi, Bea Cukai Pekanbaru Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal
Menurut Azhar, 100 ton rotan tersebut dimuat dalam kapal KLM Buana Utama dan berhasil diringkus petugas gabungan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.
“Penegahan kapal tersebut dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002. Dari pemeriksaan petugas mendapati rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar muatan kapal/manifest,” ungkap Azhar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/3).
BACA JUGA: Patroli Gabungan, Bea Cukai-Polairud Memperkuat Pengawasan Wilayah Laut
Muatan dan awak kapal KLM. BUANA UTAMA kemudian dikawal ke Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Rotan batangan sebanyak 100 ton yang dikemas dalam ratusan bundle ini berasal dari perairan sampit.
"Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia," kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Mengawasi Charter Flight Ekspor Impor dari YogyakartaÂ
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia