Polantas Gadungan yang Bikin Resah Sopir Truk Akhirnya Ditangkap, Dia Ternyata

Selasa, 26 Juli 2022 – 08:37 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dan jajarannya saat membeberkan pengungkapan kasus pemerasan yang dilakukan polisi gadungan berinisial AG pada Senin (25/7) sore. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda membekuk polisi lalu lintas (polantas) gadungan berinisial AG (34). Pelaku selama ini meresahkan warga dan kerap memeras para sopir truk.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan AG biasa memeras sopir truk yang melintas di Jembatan Mahkota II.

BACA JUGA: Alasan Rheinaldy Nekat Jadi Polisi Gadungan di Bekasi, Sontoloyo

Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Palaran dan Sambutan tersebut memang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat, seperti truk.

Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memeras sopir truk yang nakal.

BACA JUGA: Begini Motif dan Modus Polisi Gadungan Menusuk Ibu dan Anak di Bekasi, Sontoloyo

"Aksinya pelaku ini sangat meresahkan dan banyak korban melapor ke Polsek Samarinda Kota, hingga akhirnya pelaku kami tangkap," kata Ary Fadli dikutip dari kaltim.jpnn.com, Senin (25/7).

Perwira menengah itu menuturkan pelaku ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Samarinda di kediamannya di Kecamatan Sambutan pada Minggu (24/7) lalu.

BACA JUGA: 10 Mahasiswa Jadi Korban Pelecehan Dosen Gadungan, Polisi Didesak Gerak Cepat

Dalam menjalankan aksinya, AG mengaku sebagai anggota Satlantas Polresta Samarinda.

Kepada para sopir truk, dia seolah-olah hendak memberikan tindakan tulang. 

"Pelaku ini tidak hanya mengaku sebagai anggota polisi, tetapi juga mengaku petugas dari LLAJ. Jadi, kalau ada polisi di kawasan tersebut dia mengakunya sebagai LLAJ. Tapi ada LLAJ, pelaku mengaku polisi," beber kapolresta.

Ketika beraksi, korban menjanjikan para sopir truk bisa lewat jembatan tanpa ditilang asal memberikannya sejumlah uang.

"Pelaku sengaja mencari kesalahan pengguna jalan, khususnya bagi kendaraan besar yang nekat melintas di jembatan,” kata Ary.

Pelaku pun memeras korban dengan nominal yang tidak kecil. Para sopir diminta membayar Rp 1.500.000.

“Kalau tidak (membayar), maka STNK disita oleh pelaku," kata kapolresta. 

Orang nomor satu di Polresta Samarinda itu menguraikan dari hasil penyidikan, AG merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari masa tahanannya pada 2019 lalu. 

"Jadi, pelaku ini sudah pernah masuk penjara, residivis kasus sama, pemerasan dan baru saja keluar pada tahun 2019 lalu," pungkas kapolresta. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polantas Diduga Sedang Melakukan Pungli, Lihat Tuh


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler