jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Polda Sumsel akhirnya buka suara terkait video viral Polwan berinisial SC, 25, yang melaporkan suaminya DK, 31, oknum ASN di Kabupaten OKI, atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengonfirmasi bahwa SC memang bertugas di Polda Sumsel.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
“SC memang anggota kami, tetapi untuk laporan sendiri belum saya terima secara langsung,” ujarnya, Senin (9/5).
Sementara itu, SC mengatakan, bahwa DK mengaku ke dirinya sebagai pria yang lajang.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Sehingga ia tidak terima atas perbuatan suaminya tersebut, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 25 April lalu.
“Saya kenal dan nikah pada November 2021, dia mengakunya ke saya bujangan. Apalagi dia datang bersama keluarga dan orang tuanya untuk melamar, sehingga kami resmi menikah pada November 2021 lalu,” aku dia.
BACA JUGA: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
Kemudian, menurut SC, dia hamil pada Januari 2022, tetapi dia selalu bermimpi suaminya berjalan dengan wanita lain.
“Saat saya hamil itu saya sering mimpi kalau suami saya memegang tangan perempuan lain, dan mimpi itu berulang kali,” aku dia.
Hal itu terjawab saat dia memergoki suaminya berselingkuh.
“Suami saya selingkuh sama stafnya di kantor yang sama dan juga PNS. Saya sudah mencoba untuk menemui suami saya, tetapi dia ini selalu menghindar sehingga kesabaran saya habis,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa suaminya mengakui telah melakukan hal tersebut.
“Suami saya mengakui hal itu dan menulis surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai pada 12 April 2022 lalu,” tuturnya.
Tidak hanya berselingkuh, tetapi juga telah memiliki anak dari hubungannya dengan stafnya tersebut yang juga mempunyai seorang suami.
BACA JUGA: 2 Avanza dan 1 Innova Bertabrakan saat Puncak Arus Balik, Lihat Begini Kondisinya
“Untuk itulah saya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel,” tutupnya.(kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean