Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah

Senin, 07 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. (Antara/HO-Humas Polda Babel.)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung (Babel) menerbitkan surat telegram sebagai acuan untuk dilaksanakan guna menjaga netralitas anggota Polri di daerah itu selama pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kapolda telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota jajaran agar mampu menjaga netralitas selama pilkada berlangsung,“ kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Minggu (6/10).

BACA JUGA: Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 yang diterbitkan 3 Oktober 2024.

Petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Babel dan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

BACA JUGA: Tegas, AKBP Budi Ingatkan Anak Buahnya Netral Selama Pilkada Serentak 2024

"Acuan dan pedoman ini harus dilaksanakan semua personel, arahan dan petunjuk sudah jelas bahwa Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung," katanya.

Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut, yaitu personel dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah, dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu, dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas

BACA JUGA: AKBP. dr. Huntal Napoleon Luncurkan Burn Center RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri

Selanjutnya, para personel dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media daring dan media sosial, melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa dan simpatisan.

Anggota Polri juga dilarang foto/swafoto di media sosial dengan gaya mengacung jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri, mereka juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah

"Para personel juga tidak diizinkan untuk menjadi pengurus/anggota tim sukses, menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol atau pasangan calon kepala daerah," katanya.

Selain itu, petugas dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik, melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk tidak memilih.

"Pada pelaksanaan pemungutan suara nanti, para personel juga dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara, dan menjadi panitia umum pemilu, anggota di jajaran KPU dan Bawaslu," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler