JPNN.com

Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia

Senin, 13 Januari 2025 – 19:55 WIB
Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia - JPNN.com
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti kasus prostitusi jaringan internasional saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - BADUNG - Polda Bali dan Polres Badung membongkar sindikat prostitusi internasional melalui laman atau website.

Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, AK (27, perempuan) dan MT (32, laki-laki)

BACA JUGA: Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru

Keduanya ditangkap di hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/1) lalu.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dua WNA asal Rusia itu memiliki peran berbeda.

BACA JUGA: Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

AK merupakan muncikari, dan MT selaku seorang manajer.

Kedua WNA itu menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui laman/websiteyang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali.

BACA JUGA: Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun

"Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs atau website," kata Irjen Daniel saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1).  

Kasus prostitusi itu terbongkar berawal dari informasi prostitusi lewat sebuah situs website.

Dari situ, polisi mendapatkan informasi, lalu petugas berpura melakukan pemesanan jasa prostitusi seorang WN Rusia yang terjadi di hotel kawasan Canggu.

Pada awalnya, sekitar pukul 03.22 WITA, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek sebuah hotel yang terletak di Pantai Berawa dan mendapati seorang PSK bersama pelanggannya di dalam salah satu kamar hotel tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk terhadap keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WN Rusia, yakni DK sebagai pelanggan dan EK berstatus PSK.

Dari situ, polisi menggeledah vila dan menangkap muncikari yang juga pengendali jasa prostitusi.

Irjen Daniel menjelaskan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

"Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia," kata Daniel.

Menurut Irjen Daniel, tarif yang dipasang untuk setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar USD 300-350.

Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen muncikari dan 10 persen manajer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka. "Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler