Polda Banten Bantah Status Tersangka NR di Kasus Viral Suami Selingkuh dengan Mertua

Selasa, 10 Januari 2023 – 01:29 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membantah sebuah narasi yang menyebut NR ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

NR merupakan seorang perempuan yang memiliki mantan suami RZ dan sempat viral gegara selingkuh dengan mertua atau ibu kandung NR.

BACA JUGA: Suami Selingkuh, Mbak LP Lampiaskan Amarah dengan Menyiksa Anak Kandung, Parah

Menurut Shinto, narasi yang beredar di media sosial itu sama sekali tidak benar.

"Semua narasi tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Shinto dalam siaran persnya Senin (9/1).

BACA JUGA: Pria yang Dituduh Selingkuh dengan Mertua Bertemu dengan Penyidik Selama 6 Jam

Dia menyebut saat ini penyidik Polda Banten masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan RZ.

Shinto pun memastikan tahapan sekarang masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Suami Selingkuh, Sudarmi Sewa Eskavator, Kades: Enggak Bisa

"Sesuai dengan prosedur penyidikan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

Dia mengatakan untuk sampai pada penetapan tersangka, kasus harus ditingkatkan ke penyidikan lalu ada gelar perkara.

Perwira menengah Polri itu pun meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi dari media yang belum jelas kebenarannya.

"Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan publik," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Ini Kena Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler