Polda Banten Bersikap, Semoga Gadis Difabel Korban Pemerkosaan di Serang Mendapat Keadilan

Sabtu, 22 Januari 2022 – 17:57 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten menindaklanjuti saran Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang meminta penanganan  kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel berinisial YA diselidiki.

Pernyataan itu disampaikan Poengky lantaran polisi menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam

Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengaku telah berdiskusi dengan Poengky Indarti pada Jumat (21/1) malam.

BACA JUGA: Gadis Difabel Mengaku 2 Kali Disetubuhi Pria Misterius, Polisi Berkata Begini

"Sesuai dengan hasil diskusi, Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," kata Sinto dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pada hari ini pihaknya menurunkan personel dari tim Bidang Propam guna melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang memangani perkara pemerkosaan gadis difabel

BACA JUGA: Gadis Difabel Diperkosa Dua Lelaki Berakhir Damai, Polisi Bilang Begini

Selain itu, lanjut dia, Polda Banten menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum guna melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota,

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Sinto Silitonga.

Sebelumnya, Poengky Indarti menyayangkan menyayangkan pihak kepolisian yang membeaskan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel.

Poengky juga meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.

Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Serang Kota, tetapi kini kedua pelaku dibebaskan. Alasannya, antara pelaku dan korban telah berdamai.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga.

Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga.

“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (19/1). (cr3/jpnn)  

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler