Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang

Sabtu, 14 April 2018 – 20:18 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri sepeda motor atau curanmor di kawasan Tangerang.

Komplotan yang beranggotakan empat orang ini biasa menyasar sepeda motor yang pakir di depan rumah.

BACA JUGA: Berlagak Mau Menolong, Ternyata Cuma Modus, Motor pun Raib

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku masin-masing berinisial D (26), T(33) dan AF (24) dan R (23).

Menurut dia, keempat pelaku itu memiliki tugas berbeda dalam aksinya. Untuk AF, dia bertugas mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA: Pasangan Selingkuh Berkomplot Lakukan Curanmor

Sedangkan tiga tersangka lainnya, memperhatikan sekitar lokasi agar aksi mereka berjalan aman.

“Biasanya motor yang disasar itu yang tidak dikunci ganda, karena lebih mudah,” kata dia, Sabu (14/4).

BACA JUGA: Baku Tembak di Lahat, Polisi Selamat, Penjahat Jadi Mayat

Dari pengakuan pelaku, semuanya sudah beraksi sejak bulan Maret hingga April 2018.

“Setelah sebulan beraksi, pada Selasa (10/4) lalu mereka ditangkap,” imbuh dia.

Penangkapan terjadi di Serang, Banten. Ketika itu AF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.

"Sudah ada dua (unit motor), sempat dijual dengan harga Rp2,5 juta setiap unit. Yang membeli (penadah) masih kami dalami," ujar Argo.

Semua pelaku kata Argo dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Terjungkal dari Sepeda Motor, Ketangkap Warga, Remuk


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler