jpnn.com - BALIKPAPAN – Kurang lebih sebulan menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam dan Provos Polda Kaltim, anggota Polres Malinau Brigpol Su (27) masih aman. Ia diduga terlibat jaringan narkoba jaringan internasional.
“Memang tidak ditemukan barang bukti saat yang bersangkutan ditangkap. Namun, dia kena sanksi disiplin kode etik. Pembuktian keterlibatannya sedang digali,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan kemarin (9/4).
BACA JUGA: Aksi Tuntut Jokowi Mundur Berlangsung Panas
Su turut ditangkap, setelah tersangka inisial Sum (47), warga Kelurahan Sambutan, Samarinda, kedapatan membawa 25 gram sabu-sabu di Samarinda beberapa waktu lalu. Ketika itu, dua orang yang menunggu di mobil juga diringkus petugas. Yakni, Sah (39), warga Malinau, dan Ed (47), warga Lorong Habib Abdul Rahman 9100, Tawau, Malaysia.
“Pengakuan Sum, dia pernah menerima pesanan dari Su. Ini yang sedang kami dalami. Sedangkan seluruh tersangka sipil tadi sudah jalani proses hukum,” urai alumnus Akpol 1988 itu.
BACA JUGA: Pergi Mengaji, Sepeda Dihajar Motor...Tewas
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi adanya seorang warga negara asing (WNA) dari Tawau membawa narkoba menuju Samarinda. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli. Pada Jumat (6/3) lalu transaksi disepakati di areal parkir Mal Lembuswana.
Menurut Fajar, saat Su ditangkap di Samarinda, barang bukti tidak ada yang disita dari tangannya. Keberadaan Su di Samarinda dengan alasan sedang cuti dinas. Jika Su nantinya terbukti terlibat kasus narkoba, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bakal menimpanya. (aim/kri/jpnn)
BACA JUGA: Ngantuk, Truk Sruduk 15 Motor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Balag-balagan Diperebutkan Kaltim dan Sulbar
Redaktur : Tim Redaksi