jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penipuan oleh empat orang pengusaha terhadap mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis.
IPW pun meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Syarief Gunawan segera menindak para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
BACA JUGA: 40 Ton Daging Ilegal Diamankan
Presidium IPW Neta S Pane, mengatakan ada empat orang pengusaha yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT RMP Syafwan Lubis, Ketua Bidang Ekonomi MUI Sumatera Utara Maslin Batubara, Ketua Kadin Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara, dan Notaris Ikhsan Lubis.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bareskrim pada Juni 2012 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. Tapi kasusnya tak jalan, hanya satu yang ke pengadilan, tiga orang lainnya dibiarkan," kata Neta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Kades Dituding Sunat BLSM
Dijelaskannya kasus ini bermula saat keempat orang tersebut mengalihkan kepemilikan saham perkebunan sawit PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) milik Ramli Lubis menjadi milik mereka. Pengalihan saham tersebut dilakukan dengan mengedarkan berkas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk ditandatangani para pemegang saham tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi RUPS-LB tersebut.
Polda Sumut menerima pelimpahan kasus ini dari Bareskrim Polri dengan nomor rujukan LP/522/VI/2012/Bareskrim atas nama Ramli Lubis. Namun, hanya berkas Syafwan Lubis yang ditahan dan disidang di PN Medan, sedangkan tiga orang lainnya tak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
BACA JUGA: Mendagri Minta Plt Bupati Kolaka Batalkan Mutasi
"Ada pembiaran yang dilakukan Polda Sumut terhadap tiga orang itu. Karenanya kami minta Polda Sumut dan Bareskrim menindaklanjutinya. Bareskrim punya tanggungjawab moral untuk mengontrol dan mengawasi karena yang melimpahkan kasus ini," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim PN Gorontalo Diteror Penembak Misterius
Redaktur : Tim Redaksi