Polda DIY Periksa Seorang Bintara Terkait Kasus Sate Beracun

Kamis, 06 Mei 2021 – 19:21 WIB
Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, pengirim sate beracun. Foto: DWI AGUS/RADAR JOGJA

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY telah memeriksa sosok T atau Aiptu Tomi Astanto terkait dengan adanya informasi pernikahan siri dengan tersangka kasus satai atau sate beracun, Nani Apriliani Nurjaman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA: Sejak Kasus Sate Beracun Ramai, Ada Sosok yang Menghilang, Nomornya Mati

“Keterangan dari mister T (Tomi) sedang kami dalami. Diperiksa oleh propam. Nantinya kalau terbukti bahwa yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran tentu akan diberi tindakan tegas,” katanya, seperti dilansir Radar Jogja, Kamis (6/5).


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. Foto: DWI AGUS/RADAR JOGJA

BACA JUGA: Ini Sosok Polisi yang Menjadi Target Pengirim Sate Beracun

Pemeriksaan Tomi untuk memastikan hubungan dengan Nani. Terlebih isu yang beredar antara Tomi dan Nani memiliki hubungan istimewa.

Menurut Yulianto, Tomi membantah telah menikah siri dengan Nani. Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh tersangka Nani.

BACA JUGA: Andai si Pengirim Sate Beracun Tahu Isi Hati dan Kondisi Keluarga Korban

“Sebenarnya (mereka) tidak melakukan seperti yang disampaikan selama ini atau isu yang berkembang selama ini bahwa yang bersangkutan itu melakukan nikah siri. Tidak. Ini menurut keterangan dari N (Nani) termasuk keterangan dari T (Tomi). (Mereka) tidak melakukan nikah siri,” katanya.

Sampai saat ini penyidik propam belum menyimpulkan hasil pemeriksaan.

“Masih didalami lebih lanjut, belum disimpulkan yang jelas yang bersangkutan kedua-duanya tidak mengakui kalau pernah melakukan nikah siri,” ujarnya.

Namun, Yuliyanto memastikan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi tegas.

“Kalau melanggar pasal-pasal yang ada di kode etik tentu akan ditindak tegas. Masih dicari unsur pasal mana yang dilanggar. Nanti akan ditentukan oleh penyelidik dan penyidik,” ujarnya. (dwi/sky)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler