jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar komplotan pedofil yang beraksi secara daring.
Dirrekrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan dalam komplotan ini tujuh tersangka yang ditangkap.
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil
Para tersangka itu ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi
Perwira menengah itu mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Dengan demikian total ada delapan pelaku yang sudah ditangkap.
Roberto menuturkan kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Argosari Sedayu, Bantul, DIY menerima informasi ada tiga anak berusia sepuluh tahun dihubungi orang yang tidak dikenal dengan cara panggilan video.
BACA JUGA: Siapa Sosok DP yang Disebut Penyuka Sesama Wanita dan Pedofil?
Orang tak dikenal itu langsung memperlihatkan kemaluannya kepada anak di bawah umur.
“Kemudian tim Siber Ditreskrimsus Polda DIY menelusuri informasi dan menemukan grup WhatsApp (WA) dan Facebook yang mendistribusikan konten atau dokumen pornografi anak,” kata Roberto
Anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini mengungkapkan dari analisis dan pemeriksaan saksi serta barang bukti digital, diperoleh informasi pelaku bernama FAS alias Bendol.
Penyidik pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Bendol di Jambukulon, Ceper, Klaten, Jawa Tengah.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan Bendol diperoleh keterangan nomor target atau korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook dan grup WA. Kelompok ini pun tersebar di enam provinsi yang ada di Indonesia.
“Dengan melibatkan bantuan FBI dan pihak Facebook, akhirnya Polda DIY menangkap beberapa admin akun grup WA dan Facebook yang menjual konten pornografi anak itu," ungkap Roberto.
Roberto menyatakan kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hanya saja, tersangka atas nama RRA tidak ditahan dan dilakukan diversi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih 17 tahun,” ungkap Roberto.
Pria yang pernah menempuh pendidikan di FBI MCCU ini mengatakan berdasarkan analisis saat ini ditemukan 3.800 video dan foto dari seluruh barang bukti digital yang didapat.
“Kami sedang menganalisis korban-korban yang dijadikan objek video atau foto anak-anak Indonesia,” kata dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan modus yang dilakukan pelaku mencari nomor korban di dalam grup percakapan WA.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nomor-nomor target atau korban usia anak diperoleh melalui pertemanan di Facebook dan grup WhatsApp," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosok Istri Ferdy Sambo yang Jadi Korban Pelecehan Brigadir J, Sempat Ditodong Pistol
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan