Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi

Jumat, 08 Juli 2022 – 16:33 WIB
Tersangka pencabulan santriwati di Banyuwangi akhirnya ditangkap. Foto: dok Polresta Banyuwangi for JPNN

jpnn.com, BANYUWANGI - FZ, 57, pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi terduga pelaku pencabulan terhadap santiwatinya dijemput paksa oleh polisi setelah mangkir dua kali panggilan.

FZ dijemput di Lampung Utara pada Rabu (6/7) setelah diduga mencoba kabur setelah dilaporkan enam santriwati terduga korban pencabulan.

BACA JUGA: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Penjemputan paksa itu dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa membenarkan ihwal pengejaran dan penangkapan terlapor kasus pencabulan santriwati tersebut.

BACA JUGA: Santri Adang Polisi saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang, Legislator PKB Ini Bereaksi Keras

Kapolresta menerangkan pihaknya melakukan analisis IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

"Dari hasil analisis IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," tuturnya sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Kamis (7/7).

BACA JUGA: NER Tewas Diterjang Peluru, Polisi yang Menembak Diperiksa Propam

Kapolresta Banyuwangi menyampaikan Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif," katanya.

Kombes Deddy membeberkan FZ sengaja kabur ke Lampung Utara di rumah salah seorang santri yang pernah dahulu memondok di Banyuwangi.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76d dan Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e dan Pasal 82 Ayat (4) subsider Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 71d Ayat (1) sub Pasal 59 Ayat(2) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr13/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler