Polda DIY Tangkap Lelaki Bejat yang Pamerkan Anunya ke Anak Kecil

Senin, 11 Juli 2022 – 20:15 WIB
FAS alias Bendot (27) pelaku eksploitasi anak yang ditangkap Polda DIY. Dok Humas Polda DIY.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana kejahatan eksploitasi anak dengan modus menyebarkan video pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FAS alias Bendol (27) di daerah Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6) lalu.

BACA JUGA: Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan FAS menjalankan aksi kejahatannya sejak Mei 2022.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah mereka mendapat informasi dari masyarakat pada 21 Juni 2022 lalu

BACA JUGA: Mantan Kades Sontoloyo, Baju Keponakan Dibuka Paksa lalu Anunya Digigit

Dalam laporan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid di Desa Argosari, Sedayu, Bantul, menyebut ada kejahatan yang dilakukan seseorang lelaki yang mengaku R dengan status siswa SMP.

Pelaku tersebut menghubungi tiga orang anak melalui panggilan video dan memperlihatkan alat kelamin serta mengajak ketiga korban untuk berbuat asusila secara daring.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pria Pamer Anu saat Video Call Istri Orang? Ini Kabar Terbarunya

Ketika itu, para korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada orang tua dan pihak guru di sekolah.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada anggota bhabinkamtibmas polsek setempat.

”Sehari setelah mendapat pengaduan, Subdit Siber Ditreskrimsus langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku berisial FAS alias Bendol,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (11/7).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa yang dipakai pelaku untuk beraksi.

Roberto mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku mencari nomor telepon korban di dalam grup WhatsApp (WA).

"Tersangka mengaku nomor-nomor korban diperoleh melalui pertemanan di grup Facebook dan WhatsApp," ujar anggota tetap Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan penyidik kemudian melakukan analisis terhadap akun-akun tersebut dengan bantuan Federal Bureau Investigation (FBI) dan Meta sebagai aplikator Facebook dan WhatsApp.

"Hasilnya kami temukan ada sepuluh grup WA yang pelaku memiliki kesamaan perbuatan, melakukan distribusi video dan gambar dengan kategori korban anak,” kata Yulianto.

Perwira menengah Polri itu menuturkan setiap grup WA memiliki anggota sekitar 200 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Kemudian ada satu grup tertutup di Facebook yang diindikasikan dalam pendistribusian konten pornografi anak yang memiliki member 91ribu orang,” kata Yulianto.

Terhadap FAS, dia kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AL Pemicu Kerusuhan Babarsari Menyerahkan Diri ke Polda DIY


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler