Tim WFQR Armabar Gagalkan Penyeludupan Trenggiling di Riau

Rabu, 25 Oktober 2017 – 11:49 WIB
Trenggiling. Foto ilustrasi: pojoksatu

jpnn.com, DUMAI - Tim Western Fleet Quick Respont (WFQR) Armabar berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 100 ekor trenggiling ke Malaysia di perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (24/10) dini hari.

Selain menggagalkan satwa dilindungi tersebut, tim juga berhasil mengamankan dua pelaku yang menyamar sebagai nelayan yakni Awis (25 Tahun) dan Beret (22 Tahun).

BACA JUGA: Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba dalam 9 Bulan

Mereka berdua merupakan warga Selat Baru, Sungai Liung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Peran mereka adalah sebagai pembawa Tringgiling untuk diserahkan ke kapal lainnya.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyeludupan trenggiling dari Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu.

BACA JUGA: Kakek Berusia 85 Tahun Terpeleset ke Sungai, Innalillahi

Berdasarkan informasi tersebut Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino memerintahkan melaksanakan operasi tertutup dengan membagi dua Tim, yaitu Tim darat dan Tim laut.

Pada dini hari itu, Tim darat dapat mengidentifikasi sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut Trenggiling dan kapal tersebut sedang melintas di depan pasar baru Pakning.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Terjadi di Kerinci, Dua Rumah Ludes Terbakar

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Laut, selanjutnya Tim Laut melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap perahu bermuatan binatang Trenggiling di depan perairan Bukit Batu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai KoIonel Laut (E) Yose Aldino mengatakan, keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak lepas dari kerjasama dan kordinasi yang bagus antara prajurit Lanal Dumai dan masyarakat untuk memberantas kegiatan penyeludupan hewan dilindungi.

"Para pelaku nantinya akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100000.000,(seratus juta rupiah)," ujarnya.

Dia mengatakan wilayah kerja Lanal Dumai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan sebab itu Lanal Dumai bertekad memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan patroli laut guna mencegah dan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku penyelundup.

"Untuk itu, perlunya peran aktif dari masyarakat berupa informasi apapun mengenai kegiatan ilegal yang merugikan akan langsung kami tindak lanjuti," ujarnya.

Dia menyebutkan tersangka dan Tringgiling akan diserahkan ke BKSDA Riau untuk ditindaklanjuti. "Dari informasi yang kami terima dari ABK, mereka diupah 800 ribu perorang, namun untuk mafia Penyelundupan masih kami dalami," tutupnya.(hsb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler