Polda Jabar Bongkar Kasus Besar Terkait Ratusan Ribu Produk Berharga Miring

Jumat, 23 April 2021 – 21:48 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus, Jumat (23/4). Foto: diambil dari radarbandung

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pengusaha berinisial DH bersama sejumlah nama lainnya menjual ratusan ribu produk pangan dan farmasi yang cacat, rusak dan tercemar akibat terendam banjir dengan harga miring.

DH menyulap gudang yang berada di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moh Toha, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung menjadi minimarket untuk menjual produk tersebut.

BACA JUGA: Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Konon Ada Bukti Video

Produk tercemar itu diangkut dengan menggunakan 15 truk dari 41 gerai minimarket di Bekasi.

Ratusan ribu produk seperti kopi saset, susu bubuk, air botol mineral, obat-obatan, kosmetik, pembersih lantai dan lainnya itu dijual kembali di minimarket milik DH secara eceran dengan harga miring, dengan diskon 40-50 persen.

BACA JUGA: Ketahuilah, Kompol Yuni Purwanti Dimutasi ke Polda Jabar, Apa Tugasnya?

“Masyarakat yang telanjur beli bukan hanya dari Bandung, tetapi daerah lain seperti Sumedang, Majalengka dan daerah lainnya. Dari data, selama kurang lebih seminggu ada penjualan. Hasil penjualan per harinya, sekitar Rp 40 juta,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Jumat (23/4), seperti dilansir Radar Bandung.

Untuk mengelabui pembeli, DH dibantu karyawannya mencuci produk-produk tercemar itu di gudang penyimpanan sebelum kemudian dipajang ulang di etalase gudang yang telah disulap menjadi layaknya minimarket.

BACA JUGA: Lewat WeShop, Belanja Online Barang Luar dengan Harga Miring

Selain cacat atau rusak, sebagian barang juga sudah kedaluwarsa.

Erdi menyampaikan, kasus mulai terendus 8 April 2021.

DH diketahui membeli produk itu dari dua orang yang disebut sebagai Yuli dan Boy, seharga Rp 300 juta. Dari pihak pertama, Yuli dan Boy membelinya cuma Rp 25 juta.

“Seharusnya, barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP-nya. Namun, faktanya barang-barang ini disampaikan bahwa itu disposal, tetapi ternyata barang-barang tersebut diperjual-belikan,” katanya.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 18 orang.

Sejauh ini baru DH yang sudah ditetapkan tersangka setelah dinilai melanggar UU No. 18/2021 tentang Pangan, pasal 141 dan pasal 143, dengan ancaman penjara dua tahun dan denda paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 1,5 miliar.

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, Ares Salim, yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, membenarkan bahwa produk yang diperjualbelikan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

“Setelah dilihat dari fisik makanan olahan dan farmasi ini tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Setelah dilakukan pengecekan, selain makanan dan minuman rusak, terjadi juga pembersihan label kadaluarsa sehingga tersangka sudah memenuhi unsur dalam pelanggaran,” katanya. (muh)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler