Polda Jabar Ikut Buru Harun Masiku

Senin, 10 Februari 2020 – 14:12 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) ikut memburu buronan KPK Harun Masiku. Bahkan setiap jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes di wilayah hukum Jabar diminta untuk turut mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan bahwa intruksi ke jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes tersebut meneruskan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

BACA JUGA: Seluruh Anggota Polri Harus Tahu Harun Masiku Itu Buronan

"Itu kan sudah instruksi, DPO-nya sudah ada, kami tindak lanjuti juga ke jajaran," kata Erlangga di Bandung, Senin (10/2).

Namun menurutnya, Polda Jabar tidak berencana membentuk tim khusus terkait pencarian Harun Masiku. Saat ini, katanya, setiap jajaran Polres hanya menjalankan tugas tersebut seperti biasanya mencari orang yang masuk ke dalam DPO.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Harun Masiku, FPI Bakal Demo Besar-besaran

"Tidak ada tim khusus, tapi seluruh jajaran kami sudah kirimkan DPO-nya untuk ditindak lanjuti," kata Erlangga.

Apabila tertangkap di wilayah Jawa Barat, Harun akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku.

"Kalau ketangkap di Jabar kami langsung serahkan ke KPK. Karena kan kasusnya di sana, kami hanya membantu saja," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (5/2), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status DPO Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler