jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap alasan tidak menghadiri sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (24/6).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan tim kuasa hukum mereka harus mengikuti agenda kepolisian pada tanggal tersebut, yang sudah terdajwal sebelumnya.
BACA JUGA: Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya, 1 Juli 2024. Tim kuasa hukum Polda Jabar dipastikan sudah menyiapkan materi untuk persidangan.
BACA JUGA: Polda Jabar tak Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam
"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan. Terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal. Kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ungkap Jules.
Sebelumnya, perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik
"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
"Akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.
"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga makin janggal perkara ini," ucap dia.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," imbuh Insank. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi